Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Setiap tahun penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) @kementerianlhk mengembangkan kriteria pengawasan kepada industri. Benchmarking menjadi salah satu strategi yg bertujuan membandingkan angka intensitas perusahaan dengan perusahaan lain untuk mengetahui posisinya apakah sudah efisien atau belum dibandingkan perusahaan lain yang sejenis.
#PROPER mensyaratkan perusahaan melakukan benchmarking dengan perusahaan lain baik dalam skala nasional, regional ataupun internasional. Untuk itu, Sekretariat PROPER KLHK bersama Indonesia Petroleum Association (IPA) dan perwakilan perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, melakukan diskusi updating benchmarking kinerja pengelolaan lingkungan sektor industri eksplorasi dan produksi minyak dan gas.
Dengan pembaharuan ini didapatkan data perbandingan kinerja pengelolaan lingkungan yg sejenis antar perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas di Indonesia. Diharapkan data yg didapatkan dapat diolah IPA sehingga perusahaan menyepakati batasan terhadap data yang diperbandingkan.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai benchmarking industri migas peserta PROPER, dapat dipelajari melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Nomor P.14/PPKL/SET/KUM.1/10/2019 tentang Perubahan Peraturan Dirjen PPKL Nomor P.13/PPKL/SET/KUM.1/9/2018 Tentang Benchmarking Sektor Industri Minyak dan Gas Pengolahan.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini