Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gelar Rapat Koordinasi, Satgas Cipta Kerja Bahas Optimalisasi Kemitraan UMKM

Satgas Cipta Kerja menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Kemitraan Usaha Mikro & Kecil dengan Usaha Menengah & Besar Dalam Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2023 di Pulau Batam

17 Agustus 2023 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas Cipta Kerja) menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Kemitraan Usaha Mikro & Kecil dengan Usaha Menengah & Besar Dalam Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2023 di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun, di Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna, menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari forum group diskusi Kemitraan Satgas Undang-Undang Cipta Kerja yang telah digelar sebelumnya di Batam, pada 4 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa catatan FGD kemitraan tersebut yang harus dicarikan solusi permasalahannya, dan kita duduk bersama pada hari ini guna membahasnya dan mengakselerasi upaya-upaya konkret untuk mengatasinya," ujar Ktut.

Setidaknya terdapat 4 (empat) catatan yang ditemukan Satgas UU Cipta Kerja:

Pertama peningkatan intensitas edukasi dan sosialisasi terkait dengan kemitraan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Usaha Menengah dan Besar (UMB) kepada dunia usaha industri, asosiasi, dan komunitas-komunitas usaha sesuai amanat UU Cipta Kerja.

Kedua, pembinaan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro kecil dan koperasi serta optimalisasi kolaborasi pentahelix agar terwujud kesesuaian kebutuhan industri pada usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil. 

Ketiga, meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak bea masuk dan bea keluar yang tinggi kepada UMK atau IKM di wilayah Batam.

Keempat, penyesuaian regulasi secara esensial dituangkan dalam PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil di daerah free trade zone.

Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menyinkronkan data dari setiap kementerian dan lembaga terkait potensi kemitraan.

"Tindak lanjutnya dengan data potensi kemitraan yang berisi pelaku usaha mikro & kecil serta menengah & besar, ketentuan detai mengenai peran dan tugas fungsi kementerian lembaga terkait kemitraan UMK dan UMB, dan peran pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait," lanjut Ktut.

Dalam rapat koordinasi ini, Kepala UMK Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Zahra K.N Murad, mengatakan UU Cipta Kerja memberikan akses, dukungan, dan perlindungan UMKM untuk bermitra dan bekerja sama dengan industri.

"UU ini memberikan berbagai kemudahan dan dukungan terhadap ekosistem usaha mikro kecil dan menengah, seharusnya dapat dikonversi menjadi sebuah keuntungan bagi kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja," kata Zahra.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja harus terus dikawal sampai tataran teknis. 

"Juga perlu dukungan terhadap UMKM dan memastikan kemudahan dari UU Cipta Kerja dapat dimanfaatkan untuk memperbesar size usaha dan competitive advantage dari UMKM," tegas Zahra.

Zahra juga menyarankan untuk perlunya kajian atau riset yang lebih komprehensif untuk melihat dampak dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap peningkatan daya saing UMK dan dampaknya pada perekonomian. 

"Perlu juga adanya kolaborasi dan komunikasi dari setiap stakeholder UMK secara berkelanjutan untuk memastikan UU ini serta program kemitraan yang menjadi salah satu implementasinya," ujar Zahra.

Adapun, Founder dan CEO IBIMA, sekaligus juga Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas, yang menjadi salah satu pembicara dalam rapat koordinasi ini, mengatakan bahwa pemetaan potensi termasuk penguatan kapabilitas SDM harus menjadi fokus.

"Pengembangan konsep kemitraan harus  berfokus pada pemetaan IKM, UMKM, dan Koperasi. Perbaikan dan penetapan sistem pengembangan IKM, UMKM dan koperasi yang terintegrasi, dan juga pengembangan kompetensi SDM harus mumpuni," tutur Dana dalam sambutan penutupnya.

Kegiatan dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri atas berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan K/L terkait lainnya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus