Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Menteri Janji Tingkatkan Kesejahteraan Pendamping Desa

Kinerja pendamping desa telah terbukti meringankan beban Kementerian Desa dalam memantau kinerja kepala desa terkait pemanfaatan dana desa.

19 Mei 2021 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halal bi halal dengan Seluruh Pendamping Desa dan pemulihan Ekonomi dari Desa secara virtual di Jakarta, Rabu 19/5/2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengungkapkan, keberadaan pendamping desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Menteri menuturkan, kinerja pendamping desa telah terbukti meringankan beban Kementerian Desa dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja kepala desa terkait pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itulah makanya keberadaan pendamping desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal," ujar Gus Menteri saat Halal Bihalal virtual dengan pendamping desa, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Gus Menteri, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan dalam pendamping desa yang tugasnya semakin menumpuk, yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, Gus Menteri juga menginginkan status pendamping desa segera dinaikkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang disebut P3K.

Dalam proses transformasi pendamping desa dari honorer menuju P3K tidak boleh ada satupun pendamping desa yang dibuang atau tidak lolos. Solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke P3K dilakukan secara bertahap.

"Bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai pendamping desa namun statusnya tetap honorer. Pada saatnya nanti kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu pendamping desa berstatus honorer dan P3K," katanya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus