Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Bangka Belitung menyatakan pengerahan TPP Kemendes merekrut relawan untuk PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai pelanggaran Pemilu.

10 Mei 2023 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Belitung menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Seorang TPP bernsama Ahmad Syah Mirzan disebut mengerahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar mengatakan Ahmad Syah Mirzan merupakan koordinator yang mengerahkan para TPD. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah mengirimkan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut langsung kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diduga kuat melanggar Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 143 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa," ujar Osykar kepada Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.

Bawaslu kantongi bukti adanya pelanggaran

Menurut Osykar, dugaan pelanggaran Pemilu tersebut disampaikan masyarakat melalui Pesan WhatsApp yang melaporkan Tenaga Pendamping Profesional menggerakkan TPD untuk merekrut masyarakat di setiap desa sebanyak 10 orang untuk menjadi relawan PKB.

"Kita sudah memeriksa saudara Ahmad Syah Mirzan dan beberapa saksi. Temuan kita yang bersangkutan selain bertugas sebagai TPP, juga terlibat dalam kegiatan politik. Bahkan kerap membagikan postingan, konten atau selebaran kegiatan Muhaimin Iskandar dan PKB," ujar dia.

Menurut Osykar, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran pemilu yang terkait dengan keterlibatan TPP dan TPD tersebut. 

"Dengan telah dikirimkannya rekomendasi dugaan pelanggaran ke Kementerian Desa tersebut, kita harapkan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Selanjutnya, PKB bantah ada pelanggaran Pemilu

Tenaga Pendamping Profesional Kemendes, Ahmad Syah Mirzan mengatakan tidak mengerti persoalan yang dipermasalahkan oleh Bawaslu. Dia tidak merasa bersalah atas permasalahan itu.

"Saya merasa tidak ada aturan yang saya langgar. Karena mereka sudah ke kementerian desa, kita tunggu saja bagaimana sikap dari Kemendes," ujar dia. 

Ketua PKB Bangka Belitung, Tanwin mengatakan hal tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan oleh Bawaslu karena bukan kampanye.

"Mereka (Bawaslu) juga sudah meminta klarifikasi ke kementerian. Yang datang ketuanya langsung dan beberapa orang. Sudah dikatakan tidak ada pelanggaran sama sekali," ujar dia.

Tanwin menambahkan persoalan pengerahan tenaga pendamping desa di Bangka Belitung mendukung PKB dan Muhaimin Iskandar sebetulnya tidak ada.

"Wajarlah saat atasannya seorang menteri yang kebetulan dari PKB sehingga ikut membantu. Bukankah di kementerian lain juga sama hanya saja bentuknya berbeda. Dukungan hanya pribadi. Itu pun melalui media sosial dimana setiap ada kegiatan diposting di media sosial. Tidak ada perintah tertulis," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar merupakan kader PKB. Partai tersebut memiliki tiga jatah menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Selain Abdul Halim, kader partai yang didirikan oleh Abdurrachman Wahid itu yang duduk di Kabinet adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus