Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendi Apresiasi Kejari Kota Semarang Selamatkan Aset Negara

Pemkot Semarang berencana membangun ulang aset negara di daerah Bubakan karena aset tersebut berseberangan dengan kawasan Kota Lama.

14 Juni 2021 | 19.28 WIB

Hendi Apresiasi Kejari Kota Semarang Selamatkan Aset Negara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL-Terselematkannya aset negara senilai Rp 94.,7 miliar di daerah Bubakan, Kota Semarang, diakui Wali Kota Hendrar Prihadi tak terlepas dari kontribusi besar Kejari Kota Semarang. Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun mengungkapkan, dalam proses penyelematan aset negara berupa tanah dan bangunan tersebut, dia secara khusus meminta bantuan Kejari Kota Semarang.

"Ya memang benar kami meminta bantuan Kejari Kota Semarang, saat itu Kepala Kejari Kota Semarang adalah pak Sumurung Pandapotan Simaremare, dan Kasi Datun waktu itu bu Ayu. Jadi kami ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kejaksaan, terutama Kejari Kota Semarang," ujar Hendi.

Walikota Hendi bercerita mulanya meski menurut dokumen yang dimiliki aset tersebut milik Pemkot Semarang, tapi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan aset tersebut justru bukan milik Pemkot Semarang. Untuk itu Hendi kemudian berinisiatif berkoordinasi dengan Kepala Kejari Kota Semarang saat itu agar bersedia membantu sebagai pengacara negara.

"Kemudian proses ini dilanjutkan oleh Pak Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejari Kota Semarang yang baru. Dan Alhamdulillah kemarin kita mendengar kabar bahwa Pemkot Semarang berhasil mendapatkan kembali aset tersebut di tingkat Kasasi," kata Hendi. "Mudah - mudahan setelah ini kami bisa segera rencanakan membangun ulang, mengingat aset tersebut berseberangan dengan kawasan Kota Lama, sehingga bisa menjadi lebih baik," lanjutnya.

Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang dan mengklaim aset tersebut milik mereka. Padahal sesungguhnya aset tersebut menjadi objek kerja sama antara Pemkot Semarang dengan PT. Pratama Era Jaya sejak t 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.

Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah kompleks tersebut mencapai Rp 74,3 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp 20,4 miliar. Jadi, total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp 94,7 miliar.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemkot Semarang mengungkap dengan putusan kasasi ini, maka putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan PN Semarang menjadi batal.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang pun telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun rupanya para pemilik ruko tak mengetahui bila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus