Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemnaker dan BNSP Sepakati Standar Sertifkasi Pelatihan Kerja di BLK

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan skema pelaksanaan pelatihan di semua daerah dilakukan secara sama.

26 Juni 2020 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binalattas Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) type 2 atau P2 di Balai Latihan Kerja (BLK).
 
Kesepakatan ini menandakan Kemnaker dan BNSP memiliki komitmen terkait skema standar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi di BLK. Hal ini dilakukan dalam upaya menyamakan standar skema pelaksanaan pelatihan kerja di seluruh Indonesia.
 
"Saya gembira sekarang sudah ada penetapan skema sertifikasi. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita berkomitmen memberikan jaminan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan BLK akan mempunyai standar yang sama, yaitu standar yang dibutuhkan dunia kerja," kata Dirjen Binalatas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, di kantor BNSP, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
 
Terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, Dirjen Bambang mengemukakan bahwa pihaknya tidak hanya mengembangkan program-program pelatihan secara offline, tetapi juga online.
 
"Ini saya harapkan skema pelatihan secara online ini juga nanti diikuti oleh LSP. Jadi kalau pelatihan di BLK nanti online, sertifikasinya juga online. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan tugas-tugas pelatihan dan sertifikasi secara masif," katanya.
 
Sementara Kepala BNSP, Kunjung Masehat, mengatakan dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan skema pelaksanaan pelatihan di semua daerah dilakukan secara sama. Pelatihan otomotif sepeda di Papua dan Aceh, misalnya, maka dilakukan dengan skema pelaksanaan pelatihan yang sama.
 
"Dengan penandatangan ini, nantinya skema pelatihan di semua daerah sama, dan dengan menggunakan tiga pendekatan. Bisa dengan pendekatan KKNI, okupasi, atau berupa pendekatan klaster. Kalau selama ini ada standar, tapi dalam pelaksanaannya berbeda. Saya harap setelah ini tidak akan lagi terjadi perbedaan skema pelatihan," tutur Kunjung.
 
Menurutnya, sertifikasi yang diberikan oleh pihaknya merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Oleh karena itu, BNSP melalui LSP menjamin terhadap kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai selesai, yakni saat melakukan skema dan sertifikasi.
 
Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh 30 kepala BLK dan ketua LSP P2 BLK secara virtual. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus