Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Kesejahteraan untuk Pekerja

Fasilitas kesejahteraan berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan rekreasi.

24 Februari 2022 | 13.05 WIB

Forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2).
Perbesar
Forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL--Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.

Fasilitas kesejahteraan tersebut diantaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi. Pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material. 

"Harapan kita bersama kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini,"ujar Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 23 Februari. 

Dirjen Putri menuturkan upaya Pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai kemampuan.  Selain itu melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan. 

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, upaya lain Pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan yakni menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Buku ini sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan. 

"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah bisa mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini, yang akan berdampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif," kata Dinar.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus