Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Masyarakat hukum adat (MHA) di Negeri Haruku, Ambon, mendapat edukasi cara mengolah hasil perikanan menjadi komiditi yang memiliki nilai ekonomi. Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilakukan oleh Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 8-11 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry saat dihubungi di Jakarta menerangkan KKP menaruh perhatian besar terhadap MHA. “Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang punya karakteristik khas sesuai dengan hukum adatnya, dengan lingkungan hidupnya serta memiliki suatu sistem pranata baik ekonomi, politik, sosial dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun,” ujar Hendra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, KKP terus berupaya meningkatkan kesadaran MHA tentang pentingnya peranan mereka mengelola sumber daya alam. Diharapkan, MHA memiliki keterampilan dalam mengelola organisasi serta keterampilan dalam mengelola konflik di wilayahnya.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan Bimtek Pengolahan Produk Hasil Perikanan yang diberikan kepada MHA Negeri Haruku adalah pembuatan kecap ikan, kaki naga dan keripik ikan. Kegiatan diselenggarakan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Kota Ambon. Seluruh peserta dibekali materi tentang sanitasi dan cara higienis dalam mengelola produk konsumsi tersebut. Kegiatan ini diikuti 20 orang peserta dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Negeri Haruku terletak di Pulau Haruku, sebuah pulau dalam gugus Kepulauan Ambon, dengan luas keseluruhan mencapai 150 km persegi. Berdasarkan data BPS tahun 2013, Negeri terluas di Pulau Haruku meliputi Negeri Pelauw seluas 35 km persegi, Negeri Aboru 17 km persegi dan Negeri Rohomoni 15 km persegi. Wilayah Pulau Haruku sendiri sebagian besar terdiri dari daerah pegunungan dan berbukit, namun sebaran wilayah pemukiman terdapat di wilayah pesisir.
Sejak 2017, KKP melalui Direktorat P4K telah melaksanakan kegiatan fasilitasi penguatan MHA, lokal dan tradisional dalam bentuk bantuan pemerintah. tiga tahun kemudian, diselenggarakan kegiatan inventarisasi potensi dan peningkatan kapasitas SDM untuk mewujudkan program penguatan dan pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018, MHA adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)