Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Terbaru, KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan Minggu 13 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adin menjelaskan berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan PT. LMU ini tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. Menurutnya Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” katanya.
Lebih lanjut Adin memastikan saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar hukum itu. "Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujar Adin.
Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan. “Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan," kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP untuk menghentikan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.
Halid menjelaskan setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP. Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911' Lintang Utara, 101° 27.191' Bujur Timur. Halid juga memastikan KP. Hiu 01 terus stand by dan mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut. “Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut. Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai prinsip ekonomi biru yan menjadikan ekologi sebagai panglima.(*)