Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan lokasi pembersihan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan melakukan kajian ilmiah dititik pembersihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembersihan hasil sedimentasi di laut merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Dari PP tersebut, KKP membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Trenggono menjelaskan, sejauh ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut yakni Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan.
KKP mempersilahkan pelaku usaha yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dengan peralatan teknologi khusus untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.
Nantinya, pelaku usaha dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang berisi tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan. Sertakan juga keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.
Dibutuhkan juga dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret 2024, dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," katanya.
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut, dapat diakses melalui laman berikut: https://kkp.go.id/artikel/61303-pengelolaan-hasil-sedimentasi-di-laut-untuk-melaksanakan-pembersihan-hasil-sedimentasi-di-laut.(*)