Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker Revisi Permenaker

Menaker dinilai sudah mendengarkan aspirasi para buruh dan pekerja.

18 Maret 2022 | 10.19 WIB

KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker Revisi Permenaker
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Said Iqbal berterima kasih karena Menaker mendengarkan aspirasi buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai. "Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal.

Senada, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022. Hasil revisi tersebut akan disosialisasikan segera kepada pekerja/buruh. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus