Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Menteri Agama Republik Indonesia,Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum agama Hindu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pendidikan Masyarakat Hindu atau Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dikeluarkannya PMA Nomor 2 tahun 2024 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima kasih kepada Gus Menteri karena telah mengeluarkan PMA yang sudah ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Dengan ini, umat Hindu kini resmi memiliki satuan pendidikan umum yang identik dengan madrasah," kata Duija, Rabu, 28 Februari 2024.
Selama ini pendidikan umat Hindu hanya familiar dengan sebutan Pasraman atau lembaga pendidikan keagamaan Hindu non formal yang fokus mengajarkan mata pelajaran agama Hindu. Setelah adanya pendidikan Widyalaya, umat Hindu bisa lebih memperlebar jangkauan pendidikan formal bernuansa Hindu.
Diuja mengatakan, nantinya Pendidikan Widyalaya ini akan berjenjang dari tingkat pendidikan anak usia dini atau Pratama Widyalaya, SD atau Adi Widyalaya, SMP atau Madyama Widyalaya, SMA atau Utama Widyalaya dan SMK atau Widyalaya Kejuruan.
"Mulai dari tingkat Pratama Widyalaya, Adi Widyalaya, Madyama Widyalaya, Utama Widyalaya, dan Utama Widyalaya Kejuruan tentunya dengan kekhasan agama Hindu," ujar Duija. Nantinya, pelajaran yang diajarkan akan terbagi menjadi 60 persen mata pelajaran umum dan 40 persen mata pelajaran keagamaan.
Ia mengatakan, lulusan Pendidikan Widyalaya yang setara SMA atau SMK akan lebih mudah memilih perguruan tinggi karena kurikulum yang diajarkan sama dengan sekolah umum. Ini adalah bentuk terobosan baru bagi pendidikan Hindu.
Ia menjelaskan, Pendidikan Widyalaya diselenggarakan sebagai upaya untuk mempersiapkan peserta didik yang berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan jenjang lebih lanjut.
Duija mengatakan, sekarang umat Hindu memiliki dua payung hukum terkait penyelenggaraan pendidikan yakni pendidikan keagamaan atau pasraman dan pendidikan umum dengan kekhasan agama.
"Lengkap sudah saat ini regulasinya. Ada PMA mengenai pasraman yang identik dengan pesantren dan PMA Nomor 2 Tahun 2024 ini tentang Widyalaya yang identik dengan madrasah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan kerja keras semua pihak. "Tepat saja memang ketika saya menjadi Dirjen, PMA ini keluar. Hal ini adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa Ida Shang Hyang Widhi Wasa," ujar Duija.(*)