Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Subang. Berdasarkan simulasi, Subang mencatat waktu penyelesaian PBG tercepat yaitu 16 menit 33 detik, mengalahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh DKI Jakarta dengan waktu 17 menit.
Mendagri Tito pun mengingatkan agar percepatan ini tetap menjaga kualitas layanan. "Cepat itu penting, tapi kualitas harus tetap terjaga," ujar dia saat melakukan peninjauan layanan PBG khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Subang, Jawa Barat, Selasa, 22 Januari 2025. Peninjauan itu dilanjutkan dengan dialog bersama, penyerahan berkas PBG MBR yang telah selesai, penandatanganan prasasti, hingga penyerahan penghargaan Rekor MURI.
Sebelumnya, Mendagri Tito menegaskan pentingnya program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perumahan bagi MBR. "Presiden Prabowo dan Menteri Perumahan telah mengamanatkan program pembangunan minimal 3 juta rumah untuk MBR. Program ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses terhadap hunian yang layak," ujar dia.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG khusus untuk MBR. Namun, Tito juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kalangan.
"Kebijakan ini hanya khusus untuk MBR dengan definisi tertentu, seperti penghasilan di bawah Rp 7 juta untuk individu dan Rp 7,5 juta untuk pasangan menikah, serta luas lantai rumah maksimal 36m2 persegi untuk developer, dan jika pembangunan dilakukan swadaya atau perorangan, maksimal 48m2" kata dia.
Penjabat Bupati Subang Ade Afriandi menuturkan, keberhasilan percepatan layanan PBG di Kabupaten Subang merupakan hasil kerja keras dan sinergi semua pihak. "Pelayanan ini tidak hanya memberikan kepastian dan kemudahan bagi MBR, tetapi juga kepada masyarakat umum, termasuk perusahaan yang ingin berinvestasi di Subang. Prinsipnya, kecepatan dan ketepatan adalah kunci," kata pria yang kerap disapa Kang Ade itu.
Pemerintah Kabupaten Subang, lanjut dia, diminta untuk terus meningkatkan pelayanan publik. "Hari ini kita bersyukur, Subang berhasil mencatatkan waktu pelayanan tercepat. Tapi ini bukan soal rekor MURI semata, melainkan amanah untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ke depan, SOP akan terus ditata, dan sosialisasi akan diperluas, sehingga tidak ada kendala teknis yang memperlambat proses pelayanan," tambahnya.
Kang Ade juga menyampaikan pesan mendagri bahwa kebijakan ini harus tetap terjaga dengan pengawasan ketat. "Kami tidak ingin ada upaya menyalahgunakan kebijakan seperti pembangunan rumah di atas batas luas maksimal untuk MBR. Untuk itu, DPMPTSP akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan agar layanan tetap sesuai aturan," ujar Ade.
Dalam peninjauan itu selain mendagri terdapat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diwakili oleh Dirjen Perumahan Perdesaan Imran, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, dan Bupati Subang terpilih Reynaldi Putra. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini