Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berhasil mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penataan ruang laut. Nilainya terus menanjak dari tahun ke tahun hingga menembus angka Rp833,18 Miliar atau meningkat 117,63 persen pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Hingga 19 Desember 2024 nilainya mencapai Rp833 miliar,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, di Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber penerimaan terbesar pun berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yakni senilai Rp 439,8 Miliar. PKKPRL pun menjadi izin dasar bagi setiap kegiatan menetap di ruang laut untuk memberikan kepastian hukum, hingga menciptakan harmonisasi antara satu aktivitas di ruang laut dengan aktivitas lainnya.
Selain PNBP sektor pengelolaan ruang laut, program prioritas ekonomi biru yang dilaksanakan oleh Ditjen PKRL juga mengalami perkembangan signifikan, seperti tercapainya perluasan kawasan konservasi yang melebihi target 2024. Dengan target awal seluas 29,3 juta hektar, saat ini kawasan konservasi telah mencapai 29,9 juta hektar, yang setara dengan 9,2 persen dari total luas laut Indonesia.
“Kita harus mencapai 10 persen dari luas laut kita di 2030 yaitu 32,5 juta hektar. Lalu target yang sudah disepakati seluruh dunia dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework seluas 97,5 juta hektar atau 30 persen dari luas laut kita,” jelas Victor.
Victor juga menjelaskan selain perluasan kawasan konservasi, pada 2024 KKP telah berhasil mendaftarkan dua kawasan konservasi sebagai lokasi Particularly Sensitive Sea Area (PSSA).
“KKP telah mendaftarkan Kawasan Konservasi yaitu Nusa Penida dan Gili Matra menjadi lokasi PSSA. Ini berarti lokasi tersebut telah diakomodir oleh International Maritime Organization (IMO) di dalam peta laut internasional sehingga kapal tidak boleh menjadikan lokasi tersebut sebagai alur laut,” lanjutnya.
Sementara dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, sejak 2022 hingga 2024 telah diterbitkan 20 Peraturan Daerah Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir (RTRWP), 72 Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) yang tersebar di 61 pulau dan 32 kabupaten/kota dalam kurun waktu 2011-2024.
Sama halnya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah diterbitkan KKP pada 2024 sebanyak 937 dokumen, sedangkan untuk perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan 15 izin dan rekomendasi untuk 9 pulau.
Selain program prioritas ekonomi biru, sejalan dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih sekaligus mendukung swasembada pangan, Ditjen PKRL juga berperan dalam mewujudkan swasembada garam.
“Tahun 2025 dipastikan tidak ada lagi impor garam konsumsi. Untuk itu ke depan, akan melaksanakan pilot project untuk memproduksi garam di NTT sehingga ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan garam industri 30 hingga 50 persen,” kata dia. (*)