Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemkab Kediri Tegaskan AntiKorupsi di Harkodia 2022

Pesan-pesan moral antikorupsi terpajang di dinding stan Kabupaten Kediri.

2 Desember 2022 | 15.40 WIB

Pemkab Kediri Tegaskan AntiKorupsi di Harkodia 2022
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten ikut serta dalam kegiatan Road To Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022. Kegiatan diadakan selama dua hari, 1-2 Desember 2022 di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih Alun-Alun Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada rangkaian menuju Hakordia tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kediri datang dengan mengusung komitmen, bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Kediri tegas menolak dan siap memberantas praktik korupsi. Pesan-pesan moral antikorupsi terpajang di dinding stan Kabupaten Kediri dalam pameran di Surabaya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan, SE, MM. AK mengatakan suatu kehormatan Kabupaten Kediri diberikan kepercayaan membuka stan pada Road To Hakordia 2022. "Keikutsertaan ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kediri menegakkan nilai-nilai integritas anti korupsi dalam penyelengaraan pemerintahan,” ujar Wirawan.

"Dalam rapat beberapa waktu yang lalu Mas Bupati menekankan kepada seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan harus bisa dikelola dengan transparan, akuntabel, bersih, bebas dari korupsi.”

Wirawan memberi contoh langkah Pemkab Kediri untuk meminimalkan korupsi. Misalnya seluruh layanan keuangan yang menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT). Pemkab juga kerap mengedukasi seluruh perangkat daerah maupun perangkat desa melaksanakan penyerapan anggaran dengan transparan, akuntabel, tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Adi Suwignyo juga kembali menegaskan pesan Bupati Hanindhito. "Mas Dhito mengajak seluruh lapisan masyarakat menghindari segala bentuk tindakan pidana korupsi, antara lain suap menyuap, merugikan keuangan negara, gratifikasi dan lain-lain,” katanya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus