Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

12 Maret 2024 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Instansi itu ialah Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri; dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi secara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Kamis lalu, 7 Maret 2024. "Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” katanya dalam keterangan resmi Selasa, 12 Maret 2024.

Dia berkata penyerahan barang rampasan ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.

Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.

Untuk tiga Pemerintah Daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.

Kemenkeu yang diwakili Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan mendapat empat barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 atau Rp 4,5 miliar.

Adapun lokasi dari barang rampasan negara yang dimaksud, dua di antaranya berada di Pekanbaru, Riau; satu di Tangerang, Banten; dan satu lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Untuk BP2MI yang diwakili Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Agustinus Gatot Hermawan mendapatkan dua bidang tanah beserta bangunan di lokasi berbeda. Pertama di International Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah 114 meter persegi dan luas bangunan 112 meter persegi senilai Rp 1.708.102.000 atau Rp1 1,7 miliar.

Kedua, berada di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah 288 meter persegi dan luas bangunan 370 meter persegi senilai Rp 5.252.472.000 atau Rp 5,2 miliar. Total keseluruhan aset mencapai Rp 6.960.574.000 atau Rp 6,9 miliar.

Berikutnya, BNN yang diwakili Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana mendapat satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Bunga Verbana VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas tanah 319 meter persegi dan luas bangunan 130 meter persegi. Nilai aset mencapai Rp 2.572.153.000 atau Rp 2,5 miliar

Untuk Pemkot Tomohon yang diwakili Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk mendapat hibah dua bidang tanah berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 meter persegi dan 5.250 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000 atau Rp 1,2 miliar

Kemudian, untuk Pemkab Kediri yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa mendapat dua bidang tanah di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000 dan di Desa Ngadi, Jawa Timur seluas 3.195 meter persegi mencapai Rp 1.091.823.000. Total kedua aset mencapai Rp 3.951.492.000 atau Rp 3,9 miliar.

Pemkab Tulungagung yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mendapat empat hibah barang rampasan. Pertama, tanah dan bangunan berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Adapun luas tanah mencapai 292 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp 1.207.092.000 atau Rp 1,2 miliar

Dua bidang tanah bertempat di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan jumlah luas 7.510 meter persegi senilai Rp 3.191.026.000 atau Rp 3,1 miliar, serta satu bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 meter persegi dengan nilai aset Rp 1.154.450.000 atau Rp 1,1 miliar

Pemkab Tulungagung juga mendapat tanah dan bangunan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp 1.077.455.000 atau Rp 1 miliar. Total aset yang didapat Pemkab Tulungagung mencapai Rp 6.699.826.000 atau Rp 6,6 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus