Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov Jabar Dorong Perluasan Tahura

Sejak 2010 hingga 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah membebaskan tanah enclave dalam kawasan Tahura seluas 15,57 hektare

24 Maret 2018 | 23.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengunjungi salah satu objek wisata populer Tebing Keraton di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan mendorong  perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda sebagai salah satu solusi meminimalisir bencana ekologi di kawasan Bandung Raya.  Sejak 2010 hingga 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah  membebaskan tanah enclave dalam kawasan Tahura seluas 15,57 hektare dan masih tersisa 10,53 hektare belum yang terbebaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan terus berupaya melakukan pembebasan lahan enclave atau lahan sekitar berbatasan yang dikuasai oleh masyarakat, sehingga berkembangnya Tahura jelas akan meningkatkan kawasan resapan air penangkal bencana ekologi di Bandung Raya," katanya di Bandung, Sabtu, 24 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luas Tahura saat ini mencapai 528,39 hektare, terdiri dari Blok Perlindungan 308,624 hektare, Blok Koleksi 44,471 hektare, dan Blok Pemanfaatan 175,308 hektare. Sejak 2003 pengelolaannya diserahkan ke Pemprov Jabar.  Sedangkan tanah di luar kawasan yang berbatasan langsung dengan Tahura hingga 2017 telah dibebaskan sekitar 11,3 hektare.

Banjir bandang yang terjadi kemarin di Kota Bandung terjadi akibat run off aliran permukaan dari vegetasi Kawasan Bukit Bintang hingga Manglayang kurang rapat.

Aher menjelaskan, perluasan area Tahura di kawasan Tahura dapat menyerap banyak air hujan. Direncanakan, total perluasan kawasan akan membentang dari Dago sampai Jatinangor seluas 2.750 hektare, sehingga tambahan lahan Tahura itu akan menjadi green belt. “Bisa dibayangkan kalau 2750 hektare itu jadi hutan, bisa menyerap 75 persen setiap hujan yang jatuh,” ujar Aher.

Tahun 2008-2009,  lanjut Aher, pernah dilakukan upaya perluasan kawasan hingga ke Gunung Manglayang, yang dikuasai BUMN Perhutani.  Pemprov Jabar, saat  itu telah mendapat surat rekomendasi dari bupati Bandung dan Sumedang, serta dari Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, namun belum memperoleh respon positif dari Direksi Perhutani.

Upaya tersebut dirintis sejak tahun 2006 dengan kajian perluasan tersebut telah lengkap saat Dinas Kehutanan masih dijabat Alm. Wawan Ridwan. Ide itu kemudian diteruskan Kadishut selanjutnya, Anang Sudarna.

Menurut Anang, perluasan usulan diserahkan ke pemerintah pusat pada Maret 2010 dan mendapat persetujuan dari Dirjen PHKA dan Dirjen Planologi. Namun,  rencana itu belum peroleh sambutan senada dari badan usaha milik negara.

Selain perluasan Tahura, menurut Aher, bencana ekologi di Bandung Raya bisa direduksi jika semua pihak tidak menanam tanaman hortikultur semisal sayur dan buahan di lahan yang memiliki kemiringan tertentu. “Sesuai peraturan Kementerian Pertanian, dilarang menanam tanaman hortikultura di atas kemiringan 40 derajat,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jabar menghimbau pemerintah kota dan kabupaten sebagai pemberi izin lapangan terus melakukan pengawasan kepada pengembang yang mendirikan bangunan atau tempat wisata. Contohnya, direkomendasi pasti Pemprov Jabar instruksikan membangun zero run off dengan membuat embung, sumur resapan dan biopori. Hal  itu harus diawasi betul oleh pemerintah kota dan kabupaten dalam pelaksanaannya.“Pemberian izin pembangunan di KBU juga harus lebih selektif. Sebab, kalau hitungannya daya dukung dan daya tampung, pembangunan di KBU mestinya sudah harus dihentikan,” kata Aher. (*)

Charles

Charles

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus