Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Sebagai upaya mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan, pemerintah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare. Masyarakat diberikan hak atau izin memanfaatkan hutan negara untuk kemakmuran rakyat dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, serta kemitraan kehutanan dan hutan adat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Jumat, 9 Maret 2018, yang bertempat di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo, menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk tiga kabupaten di Jawa Timur, yakni Bojonegoro, Blitar, dan Malang, seluas 8.975,8 hektare bagi 9.143 kepala keluarga (KK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk Kabupaten Bojonegoro diserahkan sebanyak 2 SK dengan luas 1.494,2 hektare sejumlah 1.342 KK. Kabupaten Blitar diserahkan sebanyak 3 SK dengan luas 1.399,6 hektare sejumlah 1.284 KK. Sedangkan Kabupaten Malang diserahkan sebanyak 8 SK dengan luas 6.092 hektare sejumlah 6.517 KK.
Presiden yang kerap disapa Jokowi ini, menekankan agar SK Perhutanan Sosial yang diterima digunakan sebaik-baiknya. "Saya titip SK yang telah diterima, gunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga. Ini akan saya pantau terus dan saya cek. Awas kalau tidak ditanami,” ucapnya.
Pemerintah terus membagikan hak pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat. "Jangan hanya ke yang besar-besar terus, bagikan juga kepada yang masyarakat kecil-kecil,” ujarnya.
Realisasi Perhutanan Sosial di Indonesia saat ini telah mencapai areal seluas 1,4 juta hektare dan masih dalam proses penyelesaian. Untuk Pulau Jawa dalam penyiapan kerja seluas 25.229,5 hektare, tersebar pada 46 titik di 16 kabupaten. (*)