Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait keberadaan TAP MPR. Meskipun demikian, Bamsoet memberikan peringatan terhadap potensi bahaya jika terjadi keadaan luar biasa yang mengancam keutuhan bangsa dan negara tanpa ada regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam peluncuran buku ke-32 berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI', Bamsoet menyajikan analisis kritis terkait peran MPR RI dan menawarkan solusi konkret dalam menghadapi situasi darurat yang tidak diatur dalam konstitusi pasca amandemen keempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masalah seperti penundaan pemilihan umum yang diakibatkan oleh keadaan luar dugaan, seperti bencana alam atau pandemi, menimbulkan kebuntuan konstitusional. Idealnya, UUD 1945 harus memberikan pintu darurat untuk mengatasi situasi darurat atau 'constitutional deadlock'," ujar Bamsoet.
Dalam bukunya, Bamsoet mengusulkan kembali masuknya Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR serta memberikan kewenangan subyektif superlatif pada MPR untuk mengambil keputusan dalam situasi darurat. Ia menekankan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat dan representasi MPR sebagai lembaga perwakilan yang "lengkap" terdiri dari unsur DPR dan DPD.
Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang juga Anggota DPD RI, mendukung gagasan Bamsoet. Ia menyebutkan bahwa setelah amendemen keempat, masih ada persoalan konstitusional yang belum terpecahkan. Bamsoet menekankan bahwa pengeliminiran wewenang subyektif superlatif dari MPR dapat mereduksi kekuasaan tertinggi rakyat, dan menilai bahwa setiap kebijakan strategis melalui TAP MPR adalah kesepakatan seluruh rakyat.
Peluncuran buku ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Fadel Muhammad, Asrul Sani, Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, dan mantan Ketua MK Hamdan Zulfa. Wakil Ketua DPR RI, yang juga Calon Wakil Presiden Nomor 1, Muhaimin Iskandar, turut memberikan testimoni. Buku ini menjadi kontribusi Bamsoet dalam menyajikan pandangan dan solusi terhadap tantangan konstitusional yang dihadapi Indonesia.
Bamsoet sendiri telah melahirkan berbagai karya buku antara lain Mahasiswa Gerakan dan Pemikiran (1990); Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita (1991); Ekonomi Indonesia 2020 (1995); Skandal Gila Bank Century (2010); Perang Perangan Melawan Korupsi (2011); Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul (2011); Republik Galau (2012); Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir (2013).
Selain itu, buku Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni (2013); 5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1 (2013); Indonesia Gawat Darurat (2014); Republik Komedi 1/2 Presiden (2015); Ngeri Ngeri Sedap (2017); Dari Wartawan ke Senayan (2018); dan Akal Sehat (2019); Jurus 4 Pilar (2020); "Solusi Jalan Tengah" (2020); Cegah Negara Tanpa Arah (2021); Hadapi Dengan Senyuman (2021); Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa (2022); Indonesia Era Disrupsi (2022); 60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang (2022); PPHN Tanpa Amendemen (2023); PPHN Menuju Indonesia Emas 2045 (2023); News Maker’ - Satu Dasawarsa The Politician Senayan (2023). (*)