Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tinjau Lokasi Kebakaran Pabrik Kembang Api, Menaker: Ada Pelanggaran K3

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan peninjauan ke pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Ahad, 29 Oktober 2017.

30 Oktober 2017 | 10.18 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, meninjau korban kebakaran pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten,.Ahad, 29 Oktober 2017.
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, meninjau korban kebakaran pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten,.Ahad, 29 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melakukan peninjauan ke pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Ahad, 29 Oktober 2017. Pabrik tersebut mengalami kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja serta puluhan lainnya luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hanif menjelaskan, dari hasil temuan sementara serta hasil penyelidikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, ada indikasi kuat pelanggaran keamanan dan keselamatan kerja (K3). "Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan antara menyimpan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait dengan pelanggaran itu, Hanif sudah menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ledakan ini. Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar memperhatikan pelaksanaan sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Terkait dengan sanksi, Hanif akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Menurut Hanif, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Karena ditarik, namun saya sepakat pengawasan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat,” ucapnya.

Karena itu, Hanif mendorong para gubernur dan kepala daerah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi harus dimaksimalkan demi mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain masalah pelanggaran K3, Menteri Hanif, yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan semua pekerjanya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 karyawan yang terdaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terhadap hal ini, Hanif meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja serta hak-hak lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. (*)

Esra Dopita Meret

Esra Dopita Meret

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus