Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Upaya Jakarta Mengontrol Emisi dan Pengelolaan Sampah

Berbagai program Pemprov DKI bertujuan untuk menyiapkan kota yang berkelanjutan dan layak huni serta siap menghadapi tantangan iklim.

20 Agustus 2022 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan dan layak huni. Namun, perubahan iklim menjadi tantangan yang kian mengemuka. Karena perubahan iklim berkorelasi dengan ancaman bencana yang semakin meningkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Juli 2022, menyatakan bahwa menghadapi tantangan tersebut dapat dilakukan dengan mengembangkan kota yang tangguh, maju dalam aspek digital, serta menjadi kota yang berkelanjutan dan layak huni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menyiapkan kota yang berkelanjutan dan layak huni serta siap menghadapi tantangan iklim, Pemprov DKI menjalankan sejumlah upaya, dari pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pertanian di perkotaan, tata kelola sampah, hingga uji emisi.

Ihwal uji emisi, DLH terus menggenjot pelaksanaannya. “Uji emisi telah dilakukan sebanyak 142.237 kendaraan sepanjang 2022,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, beberapa waktu lalu. Adapun tempat uji emisi kini berjumlah 447 lokasi.

“Saat ini DLH telah melakukan integrasi data kendaraan dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Sosialisasi melalui uji emisi kendaraan bermotor gratis telah dilakukan di 62 tempat sepanjang tahun 2022,” lanjutnya.

DLH juga sedang menyiapkan uji emisi menjadi dasar penentuan besaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika rencana berjalan mulus, ketentuan ini akan diberlakukan pada akhir 2022. "Kita sedang memformulasikannya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," kata Asep.

Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan ini sebagai satu langkah mengontrol emisi, sehingga masyarakat akan lebih aware dengan isu perubahan iklim.

Sedangkan terkait tata kelola sampah, Pemprov DKI melalui DLH terus menggelorakan kesadaran mengelola sampah kepada seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan. Asep menjelaskan, kebijakan tentang hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

“Kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan, baik pelaku usaha maupun masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk sampah plastik. Jadi, pelaku usaha wajib mengelola sampah plastik,” ungkapnya.

DLH juga konsisten menjalankan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) terhadap limbah organik dan anorganik. Untuk tata kelola sampah organik, pelibatan masyarakat sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Antara lain melalui metode komposting dan Biokonversi BSF/maggot.

“Untuk BSF, sudah diberikan 66 paket rumah maggot kepada masyarakat di kota dan kabupaten Jakarta. Tahun depan direncanakan akan memberikan 84 paket rumah maggot kepada masyarakat di Kota Administrasi Jakarta,” tutur Asep.

Para peternak maggot ini, lanjutnya, akan dibuatkan badan usaha berupa koperasi sebagai penunjang di sisi bisnis, sehingga tidak mengalami kesulitan di sektor pemasaran. Masyarakat peternak maggot juga mendapat izin untuk menangani sampah organik di pasar sebagaimana tertuang dalam Pergub 102/2021.

Sementara untuk sampah anorganik, kegiatan bank sampah di lingkungan terus digiatkan. Bank sampah juga akan dibuatkan badan hokum, baik BUMD maupun koperasi, termasuk pengelolaan sampah anorganik di pasar. Seluruh aturan tentang bank sampah dimuat dalam Pergub 33/2021.

Pemprov DKI juga telah merilis platform Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSSB) Persampahan beberapa waktu lalu. Melalui platform ini, Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi kepada seluruh stakeholder untuk membantu Pengelola Sampah di RW atau Bank Sampah. Setiap warga dan pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif melalui platform KSSB ini. Terdapat laporan realtime tentang kondisi sampah di DKI Jakarta. Contoh, data per 19 Agustus 2022 di halaman muka ksbbpersampahan.com menunjukkan bahwa jumlah sampah yang masuk ke Bantar Gebang per hari sebanyak 7.404 ton, jumlah bank sampah di Jakarta sebanyak 2.119, dan sampah yang dikelola bank sampah per hari sebanyak 21 ton.

Dengan data tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama mengatasi permasalahan sampah yang dapat mempengaruhi krisis iklim. “Melalui platform KSBB Persampahan, stakeholders dapat memberikan bantuan sarana prasarana, pelatihan, kampanye, konten edukasi dan lain-lain yang terkait dengan bidang persampahan,” kata Asep. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus