Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL-- Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menganggap pola komunikasi kebijakan publik pemerintah harus segera diperbaiki untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belajar dari beberapa kali peristiwa dalam proses pembuatan kebijakan apakah itu undang-undang atau peraturan daerah, dirasa perlu mengkomunikasikan dengan tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan pemerintah," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Ahad (11/10).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Lestari itu menyikapi unjuk rasa di sejumlah daerah yang dipicu kekecewaan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu.
Sangat disayangkan dalam pemeriksaan pihak kepolisian, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, terungkap sebagian besar pengunjuk rasa mendapat informasi yang salah terkait RUU Cipta Kerja. Informasi yang salah itu diduga menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa.
"Bila sejak awal RUU Cipta Kerja ini dibahas, banyak orang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran tidak akan terjadi," ujar Legislator Partai NasDem itu.
Pola komunikasi seperti layaknya pemadam kebakaran, ujar Rerie, seringkali dilakukan oleh institusi atau lembaga di negeri ini dalam proses penerapan kebijakan baru menunggu reaksi atas kebijakan yang diberlakukan, tambahnya, baru dilakukan sosialisasi masif untuk memberi pemahaman.
Strategi ini, jelas Rerie, berisiko pihak-pihak yang kecewa atas kebijakan terkait berpotensi bereaksi di luar batas, seperti yang terjadi pekan lalu pada penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Rerie, sosialisasi masif sejak awal secara persuasif lewat kanal-kanal yang tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan mendesak untuk dilakukan agar mengurangi pemahaman yang salah di kalangan masyarakat.
Apalagi, jelasnya, saat ini masih banyak rancangan undang-undang yang masih dalam proses tahapan pembahasan di DPR RI dan menjadi perhatian masyarakat.
Antara lain, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.
Upaya sosialisasi masif terkait hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan terkait harus segera dilakukan. "Agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan dampak dari peraturan baru yang akan diberlakukan," tegas Rerie.
Upaya sosialisasi rancangan kebijakan lebih awal agar mudah dipahami, menurut Rerie, juga bermakna mengedepankan nilai-nilai transparansi yang menjadi ciri manajemen publik yang baik.
"Sudah saatnya kita melakukan perubahan dalam pengelolaan komunikasi di kalangan birokrasi pada institusi negara agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan zaman," katanya.(*)