Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Infografik

Deretan Kasus Polisi Salah Tangkap

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

11 Juli 2024 | 14.41 WIB

Deretan Kasus Polisi Salah Tangkap
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Deretan Kasus Polisi Salah Tangkap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian alias Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinilai cacat hukum. Hal ini membuktikan Pegi menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus serupa Pegi sudah beberapa kali terjadi. Berikut deretan kasus salah tangkap oleh polisi:

Subur dan Titin

Pasangan suami istri, Subur dan Titin menjadi korban salah tangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor pada Rabu, 7 Februari 2024. Keduanya diduga sebagai bagian dari jaringan perampok yang beroperasi di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setelah terbukti salah tangkap, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro kemudian mencopot anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang salah tangkap pasangan suami istri tersebut.

 

Oman Abdurohman

Oman Abdurohman, warga Banten, ditangkap Polres Lampung Utara karena dugaan terlibat kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso. Oman dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian, bahkan menggunakan kekerasan. Ia lalu dijebloskan ke penjara selama 10 bulan. Pada 4 Juni 2018, majelis hakim memvonis bebas Oman karena tak terbukti bersalah.

 

Pengamen Cipulir

Arga Pytra Samosir, Fatahillah, Fikri Pribadi, Bagus Firdaus, Andro Suprianti dan Nurdin Prianto ditangkap dengan tuduhan bertanggung jawab atas tewasnya Dicky Maulana, rekan sesame pengamen mereka. Mereka juga disiksa agar mengakui perbuatan membunuh Dicky. Padahal mereka justru yang menemukan Dicky dan melapor.

 

Sengkon dan Karta

Sengkon dan Karta merupakan petani asal Bekasi yang ditangkap dengan tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari. Sengkon divonis 13 tahun penjara dan Karta 7 tahun oleh PN Bekasi pada 1977.

Keduanya terbukti menjadi korban salah tangkap polisi Ketika di dalam bui mereka bertemu dengan keponakan Sengkon Bernama Genul. Di sana Genul mengaku bahwa dirinyalah pembunuh Sulaiman dan Siti. Meski Genul kemudian diadili, Sengkon dan Karta tetap harus menyelesaikan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena lembaga Peninjauan Kembali dibekukan saat itu.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Imam Riyadi

Imam Riyadi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus