Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Bali Duga I Wayan Suparta Korban Salah Tangkap 10 Polisi Klungkung

LBH Bali mengatakan, selama korban disekap, polisi tidak memeriksa secara sah dan diduga tidak ada bukti sehingga korban akhirnya dilepas.

10 Juli 2024 | 02.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan ada indikasi I Wayan Suparta, 47, adalah korban salah tangkap 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.  

“Karena selama korban disekap, polisi juga tidak melakukan pemeriksaan yang sah dan diduga tidak ada bukti yang ditemukan sehingga korban akhirnya dilepas,” kata Rezky kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rezky mengatakan, konteks salah tangkap yang dimaksudkannya itu adalah penangkapan tanpa dasar hukum. "Sejak awal tidak ada surat penangkapan dan surat tugas, korban tidak tau siapa pelapor dan terlapor dari perkara yang dituduhkan," ujar Rezky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap warga Klungkung itu tersebut terjadi selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Mei 2024. Selain mengalami penyiksaan, korban melaporkan perampasan lima mobilnya.  

Tak kurang dari 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang warga Klungkung bernama I Wayan Suparta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota Polres Klungkung tersebut masih berlangsung. Jansen menyebut, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para anggota dalam kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh pelapor. "Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan," kata Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus