Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

"Kejahatan" Menurut Apartheid

Undang-undang Afrika Selatan mengatur orang kulit putih dan orang kulit hitam tidak atas dasar keadilan karena hak orang kulit hitam dibatasi.

4 September 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENURUT hukum tidak selamanya berarti menurut rasa keadilan. Dan ini tampak jelas dalam undang-undang di Afrika Selatan, yang mengatur kehidupan kulit hitam dan kulit putih. Berikut ini sekedar contoh, yang dihimpun oleh Prof. Leslie Rubin, seorang bekas senator Afrika Selatan yang pindah ke AS dan jadi gurubesar di Washington:  Seorang Afrika (pribumi) dilarang melakukan kerja yang memerlukan kecakapan, dalam industri bangunan di kota manapun yang untuk orang kulit putih.  Seorang kulit putih yang beberapa jam dalan seminggu di rumahnya sendiri menggunakan waktunya untuk mengajar pelayannya yang berkulit hitam supaya bisa membaca, dianggap bersalah melakukan kejahatan kriminil.  Siapa saja yang menyediakan pendidikan khusus untuk anak-anak Afrika yang cacat, tanpa persetujuan Menteri Pendidikan Untuk Bangsa Bantu, dianggap bersalah melakukan kejahatan kriminil.  Ijin tak akan diberikan kepada orkes orang kulit putih untuk mengiringi paduan suara orang-orang Afrika yang mengadakan pertunjukan, meskipun para penonton yang putih dengan yang hitam sudah dipisahkan.  Ijin tak akan diberikan kepada orang-orang Afrika untuk menonton sebuah karnaval yang diselenggarakan oleh mahasiswa dari universitas kulit putih. Ijin itu bisa diberikan kepada orang kulit berwarna lain dan juga orang Asia dengan syarat: tak boleh ada hidangan.  Adalah melanggar undang-undang bila seorang kulit putih dan seorang bukan kulit putih minum teh bersama-sama di dalam kafe di mana saja di Afrika Selatan, kecuali bila mereka mendapatkan ijin khusus untuk itu.  Kecuali bila mempunyai ijin khusus, seorang profesor Afrika yang memberikan ceramah di perkumpulan orang kulit putih, meskipun ia diundang untuk itu, dianggap melakukan kejahatan kriminil.  Merupakan kejahatan krriminil bila sebuah koran menerbitkan sebuah tulisan yang dianggap mahkamah pengadilan sebagai merusakkan hubungan kulit putih dengan orang Afrika, karena menggunakan bahasa yang keras untuk menyatakan bahwa apartheid adalah tidak adil bagi bangsa Afrika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus