Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota keluarga 21 ABK WNI kapal MV Tai Yu dengan nomor IMO 8810657, berbendera Mongolia, pada 19 November 2023, melayangkan permohonan bantuan pada Presiden RI Joko Widodo dan otoritas terkait, perihal 21 ABK WNI kapal tersebut yang dikabarkan sedang menjalani proses persidangan di Guangzhou, Cina atas tuduhan penyelundupan daging beku. Surat dilayangkan karena hingga berita ini diturunkan, keluarga ke-21 ABK WNI Kapal MV Tai Yu resah belum mendapatkan informasi resmi mengenai keadaan atau kondisi anggota keluarga mereka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan anggota keluarga ABK WNI disebutkan total ada 27 orang dalam kapal MV Tai Yu saat diamankan pasukan penjaga pantai Zhejiang, Cina. Total ke-27 orang itu berstatus WNI yang bekerja dibawah perusahaan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) atas nama PT BLT, yang berdomisili di Bekasi. Dari total 27 ABK WNI itu, enam orang telah dideportasi otoritas Cina ke Indonesia. Dalam keterangan keluarga, tidak dijelaskan alasan pembebasan ke-6 ABK WNI itu.
Berdasarkan informasi dari salah satu dari enam ABK WNI yang sudah dideportasi itu, diperoleh kronologi kejadian, yakni pada 11 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 subuh waktu Setempat, Kapal MV Tai Yung mendadak dikejar kapal penjaga pantai Zheijiang di wilayah perairan Cina. Selanjutnya, Kapal MV Tai Yung digiring ke Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, Cina.
Setibanya di Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou semua orang yang berada di Kapal MV Tai Yu termasuk 27 ABK WNI diserahkan ke Kepolisian setempat. Selanjutnya 27 ABK WNI tersebut diinterogasi selama hampir 24 jam. Setelah selesai diinterogasi, mereka dibawa ke “Lembaga Pemasyarakatan” atau tahanan yang dibagi dalam dua kelompok, yakni ada yang dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Yuhan dan yang lainnya dimasukkan ke Taizhou Detention Centre
Total ke-27 ABK WNI itu, ditahan selama 33 hari dengan sel yang berbeda-beda dan diinterogasi selama dalam tahanan. Pada 15 November 2023, sebanyak 6 ABK WNI dibebaskan dan dideportasi, lalu sampai ke Indonesia pada 15 November 2023. Mereka hanya diizinkan membawa Paspor, Buku Pelaut, serta ponsel, tanpa barang-barang pribadi lainnya (koper dan tas beserta isinya). Berdasarkan informasi yang diterima keluarga ABK WNI sampai 18 November 2023, selama interogasi, 27 ABK WNI tersebut hanya didampingi oleh Penerjemah.
Sedangkan sisa 21 ABK WNI lainnya, dibawa ke persidangan dengan tuduhan penyelundupan daging beku dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun berdasarkan hukum yang berlaku di Cina. Rencana awal, sidang vonis akan dilaksanakan sepekan dari 18 November 2023. Keluarga ABK WNI itu waswas karena diperoleh informasi salah satu ABK WNI dari total 21 orang, dalam keadaan kesehatan yang memprihatinkan sehingga keluarga meminta Presiden Jokowi dan otoritas terkait agar memberikan bantuan atau dukungan yang diperlukan ke-21 ABK WNI yang masih tertahan di Cina.
Di antara bantuan yang diharapkan anggota keluarga ABK WNI itu adalah memberikan kuasa hukum untuk mendampingi 21 ABK WNI dalam menjalankan proses hukum di Cina. Memastikan keadaan ke-21 ABK WNI itu sehat, baik fisik maupun mental. Bukan hanya itu, keluarga juga meminta agar Pemerintah Indonesia mengusahakan semaksimal mungkin ABK WNI tersebut dapat dibebaskan dari hukuman atau setidak-tidaknya dideportasi segera ke Indonesia.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini