Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap di Bandara Manila setibanya dari Hong Kong, Selasa, 11 Maret 2025. Penangkapan tersebut atas permintaan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC melalui badan kepolisian internasional. Pemerintah Filipina menyatakan bahwa penangkapan ini terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama menjabat sebagai presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Duterte bukanlah pemimpin negara yang pertama ditangkap oleh ICC. Selain Duterte, berikut beberapa kepala negara yang sebelumnya ditangkap dan diadili oleh ICC.
1. Karl Doenitz
Di Pengadilan Nuremberg pada 1945, para pemimpin utama Jerman Nazi, termasuk Grand Admiral Karl Doenitz, diadili. Ia menjadi mantan presiden Jerman pertama yang menghadapi persidangan dan dijatuhi hukuman pada 1946, kemudian menjalani 10 tahun penjara di Berlin Barat.
2. Slobodan Milosevic
Mantan Presiden Yugoslavia dan Serbia ini menjadi kepala negara pertama yang diadili di pengadilan internasional sejak Perang Dunia II. Persidangannya di Pengadilan Pidana Internasional untuk Yugoslavia (ICTY) dimulai pada 2002, namun berakhir pada 2006 setelah ia meninggal sebelum vonis dijatuhkan.
3. Charles Taylor
Mantan Presiden Liberia ini menjadi kepala negara pertama yang dihukum atas kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak Pengadilan Nuremberg. Persidangannya di Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone, yang didukung PBB, dimulai pada 2006, dan pada 2012 ia dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.
4. Uhuru Kenyatta
Pada 2014, Presiden Kenya saat itu, Uhuru Kenyatta, menjalani sidang pra-penuntutan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), namun dakwaannya dibatalkan pada 2015 akibat dugaan intervensi politik terhadap saksi.
5. Laurent Gbagbo
Mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, menjadi mantan kepala negara pertama yang diadili di ICC pada 2016. Namun ia dibebaskan pada 2019 akibat kurangnya bukti dan kemudian kembali ke negaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gbagbo ditangkap pada April 2011 saat intervensi militer Perancis dan PBB, menghadapi empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan. Persidangannya, yang semula dijadwalkan pada Juni 2012, ditunda setelah tim pembela menyatakan bahwa ia mengalami gangguan kesehatan akibat "perlakuan kejam dan tidak manusiawi" selama dalam tahanan.
6. Khieu Samphan
Mantan kepala negara Kamboja pada era Khmer Merah ini diadili di Pengadilan Luar Biasa Kamboja. Pada 2014, ia dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemudian menerima hukuman tambahan atas kejahatan lainnya, termasuk genosida terhadap rakyat Vietnam.
7. Hissène Habré
Mantan Presiden Chad ini diadili di Senegal melalui Kamar Luar Biasa Afrika yang didukung oleh Uni Afrika. Pada 2016, ia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, lalu meninggal pada 2021 saat menjalani hukuman seumur hidup.
Itulah beberapa kepala negara yang sempat ditangkap dan diadili oleh ICC. Adapun yang kemudian beberapa kepala negara yang sudah divonis oleh hakim ICC, tetapi belum ditangkap, seperti Presiden Rusia Vladimir Putin, PM Israel Benjamin Netanyahu, Mantan Presiden Sudan Omar Bashir, Panglima Perang Uganda Joseph Kony, dan Saif al-Islam Gaddafi.
Michelle Gabriela dan Ida Rosdalina ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Deretan Pemimpin Negara yang Memelihara Kucing