Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

3 WNI Diberikan Status Penduduk Tetap di Korea Selatan

Pemerintah Korea Selatan telah memberikan status penduduk jangka panjang kepada 3 WNI yang membantu evakuasi warga lansia

6 April 2025 | 17.00 WIB

Asap mengepul dari kebakaran hutan yang melanda wilayah Andong, Korea Selatan, 25 Maret 2025. Yonhap via REUTERS
Perbesar
Asap mengepul dari kebakaran hutan yang melanda wilayah Andong, Korea Selatan, 25 Maret 2025. Yonhap via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan pada Ahad 6 April 2025 mengatakan telah memberikan status penduduk jangka panjang kepada 3 WNI yang membantu evakuasi warga lanjut usia (lansia) dari kebakaran hutan baru-baru ini di wilayah tenggara negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Pemerintah) telah memutuskan untuk memberikan status penduduk untuk kontribusi khusus kepada tiga orang Indonesia yang membantu mengevakuasi orang lanjut usia dari kebakaran hutan," kata Lee Han-kyung, wakil kepala Markas Besar Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan seperti dilansir Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kecuali Sugianto, tidak ada rincian tentang dua WNI lainnya yang tersedia.

Kementerian Kehakiman sebelumnya mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan visa F-2 bagi seorang pelaut Indonesia, yang dikenal dengan namanya Sugianto.

Pria berusia 31 tahun itu membantu menyelamatkan sekitar 60 orang lanjut usia dari kebakaran hutan yang mematikan di Kabupaten Uiseong, Provinsi Gyeongsang Utara.

Visa F-2 yang menjamin penduduk jangka panjang bagi pemegangnya dapat diberikan oleh menteri kehakiman kepada warga negara asing yang telah memberikan "kontribusi khusus" kepada Korea Selatan atau diakui atas perannya dalam memajukan kepentingan publik.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus