Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM RI melaporkan sebanyak 325.477 WNI di Malaysia berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Pemerintah diharapkan dapat melibatkan masyarakat sipil dalam menangani masalah warga di luar negeri, termasuk perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia dari Komnas HAM RI Anis Hidayah menyoroti Malaysia sebagai negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran. Di momen Hari Pekerja Migran ke-32 yang jatuh pada Minggu, 18 Desember, dia mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang disebut sebagai pahlawan devisa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak di antara para pekerja migran ini yang kemudian terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas," kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 19 Desember 2022.
Adapun lebih dari 300 ribu WNI yang terancam tanpa kewarganegaraan itu, sebanyak 151.979 orang di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau. Data itu merujuk pada catatan Konsulat Jenderal RI di Malaysia.
Komnas HAM menyebut, pihaknya bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.
Namun terkait masalah ini, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani pekerja migran dan anak-anak yang stateless tersebut.
Komnas HAM meminta pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait dalam menangani permasalahan pekerja migran. "Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan pekerja migran sesuai dengan standar HAM," ujanya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari organisasi masyarakat sipil. Sepanjang pandemi, ribuan WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.
Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI, dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi dilaporkan. Pekerja migran di sektor pekerja rumah tangga yang 70 persen adalah perempuan, menurut Komnas HAM, juga masih memiliki kerentanan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender.
"(Perlu) pembenahan tata kelola permasalahan pekerja migran secara komprehensif dengan menyiapkan, memantau, menindak pelanggaran (penegakan hukum),dan mengembangkan/membangun sistem pendataan pekerja migran," kata Anis.