Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengangguran menjadi salah satu masalah sosial yang menjadi perhatian di berbagai negara. Pengangguran kerap dianggap bisa memicu masalah sosial lainnya, seperti kriminalitas atau kemunduran ekonomi. Tak jarang, para pengangguran mendapat julukan beban keluarga, bahkan beban negara.
Berbagai negara melakukan aneka program dan kebijakan kepada para pengangguran, seperti menciptakan lapangan kerja baru, membantu warga membuat UMKM, hingga menurunkan suku bunga untuk mendorong investasi. Bahkan ada yang sampai memberikan tunjangan kepada para pengangguran.
Salah satu negara yang melakukannya adalah Korea Selatan. Dikutip dari world.seoul.go.kr, tunjangan pengangguran diberikan untuk meringankan kesulitan keuangan dan memfasilitasi transisi penganggur ke pekerjaan lain. Tunjangan pengangguran juga ditujukan untuk mempercepat proses pekerjaan ulang. Namun bukan berarti para pengangguran hanya pasrah dan diam saat mendapat tunjangan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah lima fakta tentang tunjangan pengangguran di Korea Selatan:
1. Meningkat 25 Persen Saat Covid-19
Dikutip dari world.kbs.co.kr, tunjangan pengangguran pernah meningkat 25 persen pada Maret 2020, menyusul penyebaran wabah COVID-19. Jumlah orang yang meminta klaim tunjangan pengangguran naik menjadi 156 ribu orang. Angka ini menjadi tertinggi setelah krisis keuangan global pada 2009.
Jumlah tunjangan pengangguran yang dikeluarkan saat itu mencapai 898,2 miliar won, meningkat lebih dari 40 persen dari setahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah pelanggan baru asuransi ketenagakerjaan pada Maret 2020 mencapai 13,757 juta orang. Angka ini hanya meningkat 1,9 persen jika dibandingkan dengan setahun sebelumnya.
2. Harus Bekerja Lebih dari 180 Hari
Dikutip dari laman Kang Nam Labor Law Firm, penerima tunjangan pengangguran harus telah bekerja lebih dari 180 hari selama 18 bulan terakhir, dan aktif berupaya untuk dipekerjakan kembali. Tunjangan pengangguran dibayarkan kepada karyawan yang meninggalkan pekerjaan karena pemecatan manajerial dan berakhirnya masa kontrak.
Kendati demikian, tunjangan pengangguran tidak boleh diberikan kepada pekerja yang pindah tempat kerja, atau dipecat karena kesalahan dirinya sendiri. Misalnya, diberhentikan karena dijatuhi hukuman penjara atau menimbulkan kerusakan pada perusahaan.
3. Dalam Keadaan Khusus
Karyawan dapat menerima tunjangan pengangguran dalam keadaan khusus. Misalnya, pembayaran upah tertunda, upah lebih rendah dari upah minimum yang diatur Undang-undang, dan penutupan tempat kerja, dimana upah dibayarkan kurang dari 70 persen.
Selanjutnya, tunjangan diberikan kepada karyawan yang menerima diskriminasi tidak wajar atas dasar agama, jenis kelamin, cacat fisik, dan kegiatan serikat pekerja, di tempat kerja. Termasuk pula menjadi sasaran pelecehan seksual, dan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
4. Jumlah Tunjangan Pengangguran
Pengangguran akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen dari upah rata-rata sebelum pemutusan hubungan kerja dalam kisaran 120 hingga 270 hari. Serta sesuai dengan usia dan masa asuransi sejak waktu pemutusan hubungan kerja.
Kendati demikian, tunjangan pengangguran tidak diberikan jika lewat 12 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Karena itu, pengangguran harus mengajukan permohonan kelayakan pembayaran tunjangan ke Pusat Dukungan Ketenagakerjaan tanpa penundaan setelah pemutusan hubungan kerja.
5. Melapor Menjadi Pengangguran
Tunjangan pengangguran dibayarkan setelah melaporkan menjadi pengangguran dan diakui sebagai penerima yang memenuhi syarat. Orang yang menganggur harus melapor ke Pusat Dukungan Ketenagakerjaan di wilayahnya dengan membawa dokumen identitas, seperti Sertifikat Tempat Tinggal atau Surat Izin Mengemudi.
Laporan pengangguran harus menyertakan permohonan pekerjaan dan permohonan pengakuan kelayakan untuk mendapatkan tunjangan. Terakhir, penganggur harus mendapatkan hasil kelayakan menerima tunjangan dari Kepala Kantor Keamanan Ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari.
Pilihan Editor: Salah Kaprah Mengatasi Pengangguran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini