Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Alat Rekam di Masjid 'Oposisi'

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAHAN Perdana Menteri Mahathir Mohamad kian mengetatkan kontrolnya terhadap oposisi kalangan Islam. Untuk itu, ia menempatkan alat rekam suara di masjid-masjid buat memonitor setiap kata ucapan ulama penentang pemerintah. Semua masjid di kawasan utara Negara Bagian Kedah segera dilengkapi dengan alat rekam suara, sedangkan kamera video dipasang di tempat imam yang dicurigai menyimpang dari teks keagamaan. Menurut Menteri Besar Kedah, Syed Razak Syek Zain, pemonitoran khotbah untuk memudahkan Departemen Agama menyelidiki pengaduan masyarakat terhadap pengkhotbah yang mengecam pemerintah. "Tindakan ini tidak untuk menghukum imam, tapi agar lebih menguak isu tentang imam yang mencederai posisi mereka dan menyebarkan pesan antipemerintah lewat khotbah," kata Razak. Imam yang tertangkap tangan akan dikeluarkan dari masjidnya. Saat ini ada enam masjid di Kedah yang akan segera dipasang alat rekam. Departemen Agama Selangor sudah mengidentifikasi Masjid Petaling Jaya dan sembilan masjid lainnya yang dicurigai beroposisi, yang berhubungan dengan Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Juru bicara PAS menyatakan, tindakan Mahathir ini sangat menggelikan. RFX (Reuters, AP, BBC, CNN, New York Times)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus