Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Amerika Beri Korea Utara Sanksi Keras Sepihak, Cina Meradang

Cina mengecam sanksi Amerika, yang disebut sebagai yurisdiksi hukum tangan panjang menggunakan hukum domestiknya sendiri, terhadap Korea Utara.

25 Februari 2018 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Beijing – Pemerintah Cina mengungkapkan kemarahannya atas sanksi baru pemerintah Amerika Serikat kepada Korea Utara terkait dengan program senjata nuklir dan rudal balistik negara komunis yang dipimpin Kim Jong-un itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cina mengatakan sanksi sepihak Amerika, yang menargetkan perusahaan dan individu berkewarganegaraan Cina, membahayakan kerja sama untuk menuntaskan masalah Korea Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Luar Negeri Cina menyatakan, selama ini, negaranya, yang bertetangga langsung dengan Korea Utara di wilayah bagian selatan, selalu taat pada resolusi sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Cina juga mengklaim tidak pernah mengizinkan warga negaranya melanggar sanksi PBB itu.

“Cina menolak keputusan Amerika untuk mengenakan sanksi unilateral dan yurisdiksi tangan panjang menggunakan hukum domestiknya terhadap entitas dan warga negara Cina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Cina, seperti dilansir Reuters, Sabtu, 24 Februari 2018.

Kementerian Luar Negeri Cina juga menyatakan negara itu telah mengajukan sikap resmi yang tegas terhadap keputusan Amerika ini. “Dan meminta Amerika segera menghentikan kesalahan terkait untuk menghindari gangguan terhadap kerja sama bilateral kedua negara.”

Seperti diberitakan, pemerintah Amerika mengenakan sanksi keras terhadap seorang warga negara Taiwan yang bernama Tsang Yung Yuan, 27 entitas, dan 28 kapal, yang diduga melakukan transaksi perdagangan terlarang dengan Korea Utara.

Ada dua perusahaan pelayaran Cina yang terkena sanksi terakhir Trump ini. Keduanya adalah Weihai World-Shipping Freight, yang berbasis di Provinsi Shandong, dan Shanghai Dongfeng Shipping Co Ltd, yang berbasis di Shanghai.

Perusahaan warga Taiwan Tsang yang terkena sanksi adalah Pro-Grain Group Corporation dan Kingly Won International Company Ltd. Tsang menolak menanggapi sanksi ini saat ditanya media Taiwan, Apple Daily, pada Sabtu waktu setempat. Cina dan Taiwan sendiri masih memiliki hubungan kurang harmonis terkait dengan upaya Beijing membangun satu Cina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus