Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Indonesia Menunaikan Umrah, Apa Syaratnya?

Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi. Apa saja syaratnya?

11 Oktober 2021 | 13.00 WIB

Jemaah haji menjaga jarak sosial melakukan umrah di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 17 Juli 2021. Lebih 500.000 orang mendaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini, namun hanya 60.000 jemaah yang dipilih. Kementerian Media/via REUTERS
Perbesar
Jemaah haji menjaga jarak sosial melakukan umrah di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 17 Juli 2021. Lebih 500.000 orang mendaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini, namun hanya 60.000 jemaah yang dipilih. Kementerian Media/via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi COVID-19, menurut nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah," kata Menlu RI Retno Marsudi perihal nota diplomatik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nota diplomatik juga menjelaskan kedua pihak sedang dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia, yang akan menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.

Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Pada Sabtu Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin COVID-19, yang akan diizinkan untuk mengajukan izin umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu, 10 Oktober, Saudi Gazette melaporkan.

Syarat yang sama juga akan berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.

Menlu Retno Marsudi mengatakan Kementerian Luar Negeri RI akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI, serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi, mengenai pembukaan kembali umrah untuk jemaah Indonesia.

KEMLU RI | SAUDI GAZETTE

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus