Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

Jaksa wilayah New York AS menuduh dua pedagang seni terkemuka melakukan perdagangan ilegal barang antik dari Indonesia dan Cina senilai US$3 juta.

27 April 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa di Kota New York, Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah mengembalikan 30 barang antik yang dijarah, dijual atau ditransfer secara ilegal dari Indonesia dan Kamboja oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang-barang antik itu bernilai total US$3 juta, kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dalam sebuah pernyataan pada Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bragg mengatakan dia telah mengembalikan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini.

Ini termasuk patung perunggu dewa Hindu Siwa, yang dijarah dari Kamboja, dan patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit, yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik.

Kapoor keturunan Amerika-India – yang dituduh menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan – telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat.

Ia  dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade.

Kapoor ditangkap di Jerman pada 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

New York adalah pusat perdagangan barang antik yang dicuri dan dijarah, dan beberapa karya telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan kolektor pribadi.

“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang… menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataannya.

“Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.”

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada 2007.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada 2023.

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, dengan mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan “hadiah berharga” seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka.

Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea, menyambut baik pengembalian artefak tersebut, dan menyebutnya sebagai “pembaruan komitmen antar negara untuk menjaga jiwa warisan kita bersama”.

“Melalui upaya terpadu ini, kami memastikan kelestarian masa lalu kolektif kita untuk generasi mendatang,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh jaksa wilayah New York.

AL JAZEERA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus