Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengadilan menghukum Najib Razak 12 tahun penjara dalam kasus 1MDB.
Najib menjadi mantan Perdana Menteri Malaysia pertama yang divonis dalam kasus korupsi.
Putusan ini bisa menggoyahkan dukungan terhadap pemerintahan Perikatan Nasional.
NAJIB Razak sudah berhitung dengan putusan dari pengadilan atas kasusnya. Dalam komentarnya di Facebook pada Senin malam, 27 Juli lalu, Perdana Menteri Malaysia 2009-2018 itu menyatakan siap menghadapi apa pun putusan sidang keesokan harinya. “Jika terbukti tidak bersalah, tentu saja jaksa penuntut akan mengajukan permintaan banding. Jika putusan pengadilan tidak menguntungkan saya, saya akan membawa kasus ini ke pengadilan banding,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dalam sidang pada Selasa, 28 Juli lalu, menyatakan Najib bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang. Ada dana sekitar US$ 9,8 juta yang mengalir dari SRC International, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke rekening pribadi Najib. Hakim Mohamad Nazlan Ghazali mengganjarnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp 726 miliar. Najib juga harus membayar pajak senilai sekitar Rp 5,8 triliun yang belum ia bayar selama tujuh tahun menjabat perdana menteri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan ini menjadikan Najib sebagai mantan perdana menteri pertama yang divonis dalam kasus korupsi. “Saya sangat kecewa atas putusan ini.... Saya akan melanjutkan upaya membersihkan nama saya,” ujar bekas Presiden Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan koalisi Barisan Nasional tersebut kepada wartawan seusai sidang. “Ini jelas bukan akhir dari dunia. Ada proses banding (dan) kami berharap kami akan berhasil saat itu.”
Saat sidang berlangsung, para pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan untuk menunjukkan dukungan. Media lokal memperkirakan jumlahnya sekitar 3.000 orang, yang memicu kekhawatiran di kalangan warganet bahwa itu bisa menjadi kluster baru virus corona. Mereka mengelu-elukan nama Najib dan menyebutnya sebagai “Bosku” sepanjang sidang yang berlangsung selama delapan jam sejak pukul 10 pagi itu. Sampai 28 Juli lalu, Malaysia mencatat 8.943 kasus infeksi Covid-19 dan 124 pasien meninggal.
Skandal 1MDB, perusahaan pelat merah Malaysia yang dibentuk pada 2008, mencuat setelah tercatat utang sekitar US$ 12,2 miliar. Investasi sebesar US$ 7,5 miliar atau Rp 25,5 triliun, yang dikucurkan selama 2009-2013, juga dinilai tak jelas hasilnya. Lalu ada temuan aliran dana dari SRC International ke rekening Najib Razak.
Skandal ini disebut berkontribusi bagi kekalahan UMNO dan Barisan Nasional dalam pemilihan umum 8 Mei 2018. Setelah 62 tahun berkuasa, koalisi Barisan Nasional pimpinan UMNO akhirnya harus mengakui kemenangan partai oposisi, Pakatan Harapan, yang kemudian menunjuk Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri. Kekalahan itu tak hanya membuat Najib melepaskan jabatannya sebagai Presiden UMNO, tapi ia juga harus berurusan dengan Komisi Antikorupsi Malaysia dalam kasus korupsi 1MDB.
Selain kasus aliran dana SRC Internasional, ada dua perkara yang menunggu Najib. Keduanya adalah 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang dari dana 1MDB senilai US$ 550 juta serta dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menutupi laporan audit 1MDB. Kasus ini mulai disidangkan pada 18 November tahun lalu.
Selama persidangan, tim pengacara Najib berusaha menyalahkan orang lain, termasuk pengusaha yang menjadi buron, Low Taek Jho, yang lebih dikenal sebagai Jho Low. Tokoh lain yang disebut adalah Nik Faisal Ariff Kamil, bekas kepala eksekutif SRC International yang saat ini dalam pelarian, dan Joanna Yu, manajer hubungan bank yang mengawasi rekening bank pribadi Najib. Pengacara mengklaim Najib disesatkan oleh sejumlah pihak itu yang meyakinkan kliennya bahwa dana dalam akun tersebut adalah sumbangan politik dari Raja Arab Saudi Abdullah Abdulaziz al-Saud.
Najib mengaku tidak bersalah dan menyatakan tidak ada “bukti atau saksi” yang menunjukkan dia telah mengantongi uang seperti yang didakwakan. Najib bahkan berani bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak tahu mengenai dana tersebut.
Hakim Nazlan mengecam argumen pengacara Najib dan menyebutkan hal ini dalam putusannya. “Sudah biasa dalam diplomasi untuk menyatakan dukungan ke negara lain. Terdakwa hanya mengambil kata-kata Jho Low,” ujar hakim. “Terdakwa dapat dengan mudah menelepon serta memverifikasi kepada pemerintah. Sebaliknya, Perdana Menteri puas dengan apa yang dikatakan Jho Low.”
Jho Low, yang keberadaannya tidak diketahui, dikukuhkan sebagai pemain kunci dalam pembobolan dana 1MDB. Namun Low secara konsisten membantah tuduhan bahwa ia telah melakukan kesalahan. Low menuding tuduhan ini punya motif politik dan disokong koalisi oposisi Pakatan Harapan.
Sebelum putusan atas kasus Najib, pemerintah Malaysia juga mencapai kesepakatan dengan Goldman Sachs. Bank dan perusahaan investasi Amerika Serikat itu bersedia membayar US$ 3,9 miliar atau sekitar Rp 57 triliun kepada Malaysia untuk melunasi tagihan dan klaim tiga transaksi obligasi 1MDB. Goldman juga akan mengembalikan aset yang berhubungan dengan obligasi 1MDB senilai Rp 20 triliun. Sebagai imbalan, pemerintah Malaysia akan mencabut gugatan pidananya terhadap bank tersebut. Dengan kesepakatan itu, total uang yang akan dikembalikan, termasuk dari Departemen Kehakiman Amerika, mencapai lebih dari US$ 4,5 miliar.
Ketua jaksa penuntut umum kasus ini, V Sithambaram, menyebut perkara itu telah mencoreng nama Malaysia hingga dituding sebagai kleptokrasi. “Saya pikir orang Malaysia tidak pantas mendapat julukan itu,” ucapnya.
Tapi Lim Wei Jiet, pengacara konstitusi, menyarankan para juru kampanye antikorupsi menunda dulu perayaan mereka. “Najib masih dapat mengajukan permintaan banding ke pengadilan banding dan pengadilan federal. Ini awal yang positif untuk kebangkitan kembali aturan hukum di Malaysia, tapi itu belum akhir dari cerita,” tuturnya.
Putusan atas kasus Najib ini dinilai akan meningkatkan popularitas Muhyiddin Yassin, bekas pemimpin Partai Pribumi Bersatu yang kini duduk di kursi perdana menteri, karena menunjukkan bahwa supremasi hukum ditegakkan di bawah kepemimpinannya. Awang Azman Awang Pawi, pakar politik Universiti Malaya, mengatakan bahwa ia percaya perkembangan ini akan menguntungkan Muhyiddin.
Namun pengamat politik Ahmad Atory Hussain melihat putusan ini bisa menimbulkan efek samping, yaitu berkurangnya dukungan terhadap Perikatan Nasional, koalisi yang dibentuk Muhyiddin dan terdiri atas UMNO, Partai Islam Se-Malaysia (PAS), serta Partai Pribumi Bersatu. Selisih suara koalisi ini dengan oposisi sangat tipis di parlemen. Perikatan Nasional kini didukung 113 anggota parlemen, sementara koalisi oposisi Pakatan Harapan pimpinan Anwar Ibrahim disokong 109 anggota. Ahmad Atory mengaku mendengar informasi bahwa enam anggota parlemen dari UMNO mungkin akan keluar dari Perikatan. “Jika mereka benar-benar keluar, pemerintahan Muhyiddin pasti tumbang,” ujarnya.
Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi mengumumkan bahwa partainya tidak akan bergabung dengan koalisi informal Perikatan Nasional. Dia mengatakan UMNO bakal berfokus pada pengembangan kemitraan Muafakat Nasional dengan PAS dan partai dari koalisi Barisan Nasional lain. “Dukungan untuk pemerintah Perikatan Nasional hanya didasarkan pada dukungan dari perwakilan terpilih UMNO dan Barisan untuk membentuk pemerintah federal dan beberapa pemerintah negara bagian,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Juli lalu.
Ketika wartawan bertanya apakah ada hubungan antara pengumuman ini dan vonis kasus Najib, Zahid menolak menjawab. “Terserah kepada Anda untuk menafsirkannya,” tuturnya.
ABDUL MANAN (SOUTH CHINA MORNING POST, AL JAZEERA, TODAY ONLINE)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo