Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan menghukum Najib Razak 12 tahun penjara dalam kasus 1MDB.
Najib menjadi mantan Perdana Menteri Malaysia pertama yang divonis dalam kasus korupsi.
Putusan ini bisa menggoyahkan dukungan terhadap pemerintahan Perikatan Nasional.
NAJIB Razak sudah berhitung dengan putusan dari pengadilan atas kasusnya. Dalam komentarnya di Facebook pada Senin malam, 27 Juli lalu, Perdana Menteri Malaysia 2009-2018 itu menyatakan siap menghadapi apa pun putusan sidang keesokan harinya. “Jika terbukti tidak bersalah, tentu saja jaksa penuntut akan mengajukan permintaan banding. Jika putusan pengadilan tidak menguntungkan saya, saya akan membawa kasus ini ke pengadilan banding,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo