Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Bukan Hanya Saddam

13 November 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Khusus Irak memutuskan bekas diktator Irak Saddam Hussein bersalah atas kasus kejahatan kemanusiaan di Desa Dujail pada 1982. Dalam proses pengadilan yang berlangsung sejak 19 Oktober 2005 itu Saddam terbukti memerintahkan anak buahnya membunuh 148 warga Syiah.

Penduduk Dujail, pendukung partai oposisi, Partai Syiah Dawa, dituduh berencana membunuh Saddam, saat Presiden Irak itu berkunjung ke Dujail, 60 kilometer sebelah utara Ibu Kota Baghdad. Saddam selamat dari serangan bersenjata. Namun dia memerintahkan anak buahnya membantai semua laki-laki dewasa dan anak-anak di desa tersebut.

Selain pembunuhan, menurut The New York Times, berdasarkan keterangan para saksi di pengadilan, ratusan penduduk Dujail ditahan tanpa alasan. Banyak yang disiksa di dalam tahanan. Ada 46 orang dijatuhi hukuman mati tanpa bukti oleh pengadilan revolusioner Saddam. Selain itu, puluhan warga Syiah juga ditahan tanpa alasan jelas selama bertahun-tahun. Dari bukti surat tertulis perintah eksekusi tampak jelas ada tanda tangan Saddam.

Menurut juru bicara pengadilan dan hakim ketua untuk penyelidikan kasus tersebut, Raed al-Juhi, Saddam akan naik banding, dan proses naik banding berlangsung hingga 30 hari. ?Keputusan dari hasil pengadilan naik banding itu belum diketahui,? kata Juhi. Jika pengadilan naik banding?yang terdiri dari sembilan hakim?menguatkan vonis dari hakim ketua Rauf Abdul Rahman, Saddam akan digantung dalam jangka waktu 30 hari setelah vonis hasil naik banding diumumkan. Kepala jaksa penuntut umum Irak Jaafar Mussawi menguatkan keterangan Juhi, ?Hukuman harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah putusan tetap.?

Sedari awal Saddam meminta vonis mati dengan cara ditembak daripada dihukum gantung. ?Saya adalah panglima tertinggi. Saya lebih memilih dihukum tembak oleh regu tembak. Itu cara yang tepat untuk mengeksekusi pemimpin militer,? katanya kepada pengacara Issam Ghazzawi.

Selain bertanggung jawab atas kasus pembantaian Dujail, Saddam masih menghadapi kasus genosida 180 ribu warga Kurdi di Anfaal dan 5.000 korban gas kimia di Halabja. Bersama Saddam juga dihukum para pejabat yang terlibat kasus kejahatan kemanusiaan, perang, genosida, dan penghilangan paksa pada masa diktator dari Partai Baath itu berkuasa.

Ahmad Taufik (Trial Watch dan The Washington Times)


Kasus

Pembunuhan 148 warga Syiah Desa Dujail.

  • Saddam Hussein, bekas Presiden Irak ? Hukuman mati digantung
  • Taha Yassin Ramadan, mantan wakil presiden ? Hukuman penjara seumur hidup.
  • Abdullah Kazim Ruwayyid, Mizhar Abdullah Ruwayyid, dan Ali Dayih Ali, pejabat Partai Baath di Dujail ? 15 tahun penjara.
  • Mohammed Azawi Ali, mantan pejabat Partai Baath ? bebas karena minimnya bukti.
  • Barzan Ibrahim al-Tikriti, bekas kepala intelijen sekaligus adik tiri Saddam ? hukuman mati digantung.
  • Awad Hamid al-Bandar, Kepala Pengadilan Revolusioner ? Hukuman mati digantung.

Pembunuhan massal (Genosida) 180 ribu warga Kurdi dengan nama Operasi Anfal.

Sidang baru dimulai pada 21 Agustus 2006, sampai sekarang masih berjalan.

Terdakwa:

  • Saddam Hussein, bekas presiden.
  • Hashim Ahmad al-Jubouri al-Tai, Menteri Pertahanan.
  • Hussein Rashid al-Tikriti.
  • Farhan Mutlak al-Jubouri.
  • Tahir Tawfiq al-Ani, Gubernur Mosul.
  • Ali Hassan al-Majid al-Tikriti, Menteri Dalam Negeri
  • Sabir Abdul-Azid al-Duri, Direktur Intelijen Militer

Genosida 5.000 warga Kurdi di Halabja.

  • Saddam Hussein
  • Hashim Ahmad Al-Jubouri al-Tai, Menteri Pertahanan
  • Frans van Anraat, warga negara Belanda, pengusaha pemasok gas beracun buat Halabja

Beberapa kasus yang masih dalam penyidikan.

Melibatkan tersangka:

  • Tarek Azis, mantan Menteri Luar Negeri
  • Muhammad Hamzah al-Zubaydi, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri
  • Azis Saleh al-numan, gubernur dan Komandan Regional Partai Baath.
  • Watban Ibrahim Hassan al-Rikriti, Menteri Dalam Negeri, penasihat presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus