Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Judith McCarthy, Hakim di Amerika Serikat menyebut seorang laki-laki warga Korea Selatan, yang menjadi buronan dalam sebuah kasus penggelapan, akan diekstradisi ke negara asalnya. Yoo Hyuk-Kee dituduh terlibat dalam tenggelamnya sebuah kapal feri Sewol pada 2014 yang menewaskan 304 orang, yang sebagian besar korbannya adalah pelajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut McCarthy, Korea Selatan sudah memberikan sinyalemen kemungkinan melakukan ekstradisi kepada Yoo agar dia bisa menghadapi tujuh dakwaan yang diarahkan padanya. Yoo akan tetap di bawah penahanan federal hingga kasus ini dilanjutkan ke hakim distrik di New York, Amerika Serikat.
Shin Jumja, ibu dari Jeong Hwi-bum, yang meninggal dalam tenggelamnya feri Sewol. Shin menyeka foto anaknya yang diletakan di Danwon High School. Ansan, Korea Selatan, 10 April 2015. AP Photo /Ahn Young-joon
Yoo, yang sekarang sudah berusia 40 tahun akhir, telah menjadi buronan selama enam tahun. Dia ditangkap pada akhir Juli 2020 lalu di sebuah wilayah utara New York City.
“Ini adalah keputusan panjang dan bijaksana, namun saya rasa itu salah. Kami akan mengajukan banding,” kata pengacara Yoo, Paul Shechtman.
Sedangkan McCarthy mengatakan pihaknya tidak punya otoritas untuk memutuskan apakah Korea Selatan telah menunggu terlalu lama untuk mengeksekusi Yoo. Sekarang ini, keputusan untuk mengenai ekstradisi ini tergantung pada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang mengurusi hubungan diplomatik kedua negara.
Yoo adalah anak kedua dari Yoo Byung-un, pendiri gereja Evangelical Baptist di Korea Selatan. Keluarga Yoo mengendalikan operasional kapal feri Sewol, yang tenggelam pada April 2014 silam di wilayah pantai selatan Korea Selatan.
Tim investigasi menemukan kapal feri Sewol itu kelebihan muatan, secara struktural tidak sehat dan bergerak terlalu cepat. Jaksa penuntut menuduh Yoo Hyuk-Kee telah menggunakan kekuasaannya sebagai pengusaha dan pemuka agama untuk menipu sejumlah perusahaan hingga 29 miliar won (Rp 371 miliar). Uang itu diantaranya digunakan untuk membantu membuat kapal feri-nya aman.
Baca juga: Kapten Sewol Terancam Hukuman Mati
Sumber: Reuters