Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Burung Condor Raksasa Bisa Melayang Sejauh 170 Kilometer

Ahli biologi dari Inggris memasang alat deteksi pada bagian atas tubuh burung Condor raksasa di Amerika Selatan.

14 Juli 2020 | 15.38 WIB

Burung Condor Andean. Culture Trip/Colegota / Wikipedia
Perbesar
Burung Condor Andean. Culture Trip/Colegota / Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Burung Condor raksasa dapat melakukan perjalanan lebih dari 100mil (160km) tanpa mengepakkan sayapnya. Ini terjadi karena burung ini bisa melayang di atas angin termal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ahli biologi Inggris, Emily Shepard, memasang alat pencatat di burung Condor Andean (Vultur gryphus), yang merupakan spesies terbesar burung ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia melakukan itu untuk menunjukkan bagaimana burung besar ini bisa terbang dengan mengepakkan sayap secara terbatas.

Luar biasanya, satu burung Condor mampu terbang terus menerus selama lebih dari 5 jam dan menempuh jarak 105mil atau 170 kilometer tanpa mengepakkan sayap.

"Data kami mengungkapkan jumlah kepakan sayap paling sedikit untuk jenis burung yang hidup bebas. Burung Condor menghabiskan 99 persen dari seluruh waktu terbangnya dengan melayang,' tulis Emily Shepard, seorang profesor Biosains di University of Swansea, dan rekan-rekannya di jurnal PNAS.

Andes Condor (Vultur gryphus) spesies ini memiliki berat hingga 15 kilogram dan memiliki rentang sayap sekitar 3,3 meter.

Burung ini menghuni sebagian besar Amerika Selatan bagian barat seperti di area pegunungan dan padang pasir. Condor Andean dapat ditemukan di Kolombia, Bolivia, Ekuador, Peru, Cile, dan Argentina.

 

ADITYO NUGROHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus