SEORANG agen Central Intelligency Agency (CIA) -- dinas rahasia
Amerika Serikat -- dengan masa dinas 12 tahun mengajukan
permohonan berhenti. Dalam tahun 1970 itu pendapatannya
dianggapnya tidak memadai untuk menghidupi istri dan tiga
anaknya secara layak. David H. Barnett kemudian mencoba membuka
bisnis di Surabaya, selang beberapa bulan selepas permintaannya
dikabulkan ClA.
Barnett, sehari-hari berkacamata dan punya pembawaan ramah, di
Surabaya mulanya dikenal sebagai pedagang barang antik. Tak lama
kemudian ia menjadi manajer PT Tri Food -- perusahaan
pengalengan udang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
Tapi usahanya tak memberikan hasil seperti diharapkannya. Malah,
selama enam tahun berusaha, ia terutang sebesar US$100.000
(sekitar Rp 63 juta).
Dalam keadaan kepepet dililit utang itu Barnett tampak tak
punya pilihan lain untuk mencari uang. Kecuali menyangkut
pekerjaan lamanya sebagai agen dinas rahasia. Ia tak kembali ke
CIA. Tapi menawarkan diri bekerja sebagai pemberi informasi bagi
Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti (KGB) -- dinas rahasia Uni
Soviet -- dengan imbalan $70.000. Tawaran itu disampaikannya
pada Atase Kebudayaan Soviet di Jakarta, dan diterima.
Info yang diberikan Barnett untuk imbalan $70.000, antara lain
menyangkut nama 30 agen CIA di Indonesia, nama tujuh pegawai
Konsulat Soviet di Surabaya yang digarap CIA, dan data berkode
HA/BRINK -- hasil operasi utama dinas rahasia AS. Lewat
pengakuan Barnett, pihak Soviet mengetahui bahwa AS telah
memperoleh data mengenai frekuensi gelombang radio yang dipakai
untuk mengendalikan SAM -- peluru kendali darat ke udara buatan
Soviet.
Untuk Melindungi
Sekalipun Barnett melakukan kontak melalui agen KGB di Jakarta,
dikenal dengan nama Dmitry, tukar-menukar info dengan uang
dilaksanakan mereka di Wina, Austria. Dan sejak itu Barnett
mengurangi kegiatannya sebagai pengusaha, walau tetap berdiam di
Indonesia sampai akhir 1978.
Atas desakan KGB, Barnett kembali ke AS dan bekerja lagi di CIA,
Januari 1979. Tapi lakonnya segera berakhir. Setelah menerima
imbalan total US$ 92.600, Barnett ditangkap Federal Bureau
Investigation (FBI) -- biro penyelidik AS -- 18 Maret 1980.
Terbongkar kedoknya sebagai agen KGB, dia berurusan dengan
pengadilan. Pekan lalu, Hakim Distrik Frank Kaufman dari
Pengadilan Baltimore, AS, telah menjatuhkan hukuman penjara 18
tahun untuk Barnett. "Saya tidak mengerti, mengapa anda tega
membahayakan negara," kata Kaufman sebelum mengetuk palu vonis.
Barnett, 47 tahun, diperintahkan hakim segera menjalankan
hukumannya. Ia baru akan dapat memenuhi syarat pembebasan
bersyarat setelah enam tahun di penjara.
Menurut Hakim Kaufman, hukuman ini dimaksudkan untuk mencegah
warganegara AS lain menjual rahasia intelijen. Hukuman tertinggi
bagi seorang mata-mata adalah seumur hidup.
Pengadilan Baltimore tidak mengungkapkan nama-nama agen CIA
maupun petugas Konsulat Soviet di Surabaya yang dibina CIA
seperti dilaporkan Barnett kepada KGB di Wina 1976. Maksudnya
mungkin untuk melindungi orang tersebut. Siapa tahu mereka masih
bercokol di Indonesia, entah sebagai pedagang atau apa saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini