Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Dari cia untuk kgb

Bekas agen cia, david h. barnett, menjual informasi bagi kgb karena dililit hutang. fbi berhasil membongkar rahasianya & dijatuhi hukuman 18 th penjara. barnett menyebut 30 agen cia di indonesia. (ln)

17 Januari 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG agen Central Intelligency Agency (CIA) -- dinas rahasia Amerika Serikat -- dengan masa dinas 12 tahun mengajukan permohonan berhenti. Dalam tahun 1970 itu pendapatannya dianggapnya tidak memadai untuk menghidupi istri dan tiga anaknya secara layak. David H. Barnett kemudian mencoba membuka bisnis di Surabaya, selang beberapa bulan selepas permintaannya dikabulkan ClA. Barnett, sehari-hari berkacamata dan punya pembawaan ramah, di Surabaya mulanya dikenal sebagai pedagang barang antik. Tak lama kemudian ia menjadi manajer PT Tri Food -- perusahaan pengalengan udang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Tapi usahanya tak memberikan hasil seperti diharapkannya. Malah, selama enam tahun berusaha, ia terutang sebesar US$100.000 (sekitar Rp 63 juta). Dalam keadaan kepepet dililit utang itu Barnett tampak tak punya pilihan lain untuk mencari uang. Kecuali menyangkut pekerjaan lamanya sebagai agen dinas rahasia. Ia tak kembali ke CIA. Tapi menawarkan diri bekerja sebagai pemberi informasi bagi Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti (KGB) -- dinas rahasia Uni Soviet -- dengan imbalan $70.000. Tawaran itu disampaikannya pada Atase Kebudayaan Soviet di Jakarta, dan diterima. Info yang diberikan Barnett untuk imbalan $70.000, antara lain menyangkut nama 30 agen CIA di Indonesia, nama tujuh pegawai Konsulat Soviet di Surabaya yang digarap CIA, dan data berkode HA/BRINK -- hasil operasi utama dinas rahasia AS. Lewat pengakuan Barnett, pihak Soviet mengetahui bahwa AS telah memperoleh data mengenai frekuensi gelombang radio yang dipakai untuk mengendalikan SAM -- peluru kendali darat ke udara buatan Soviet. Untuk Melindungi Sekalipun Barnett melakukan kontak melalui agen KGB di Jakarta, dikenal dengan nama Dmitry, tukar-menukar info dengan uang dilaksanakan mereka di Wina, Austria. Dan sejak itu Barnett mengurangi kegiatannya sebagai pengusaha, walau tetap berdiam di Indonesia sampai akhir 1978. Atas desakan KGB, Barnett kembali ke AS dan bekerja lagi di CIA, Januari 1979. Tapi lakonnya segera berakhir. Setelah menerima imbalan total US$ 92.600, Barnett ditangkap Federal Bureau Investigation (FBI) -- biro penyelidik AS -- 18 Maret 1980. Terbongkar kedoknya sebagai agen KGB, dia berurusan dengan pengadilan. Pekan lalu, Hakim Distrik Frank Kaufman dari Pengadilan Baltimore, AS, telah menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun untuk Barnett. "Saya tidak mengerti, mengapa anda tega membahayakan negara," kata Kaufman sebelum mengetuk palu vonis. Barnett, 47 tahun, diperintahkan hakim segera menjalankan hukumannya. Ia baru akan dapat memenuhi syarat pembebasan bersyarat setelah enam tahun di penjara. Menurut Hakim Kaufman, hukuman ini dimaksudkan untuk mencegah warganegara AS lain menjual rahasia intelijen. Hukuman tertinggi bagi seorang mata-mata adalah seumur hidup. Pengadilan Baltimore tidak mengungkapkan nama-nama agen CIA maupun petugas Konsulat Soviet di Surabaya yang dibina CIA seperti dilaporkan Barnett kepada KGB di Wina 1976. Maksudnya mungkin untuk melindungi orang tersebut. Siapa tahu mereka masih bercokol di Indonesia, entah sebagai pedagang atau apa saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus