Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Didakwa Menodai Bendera, Aktivis HAM Vietnam Dipenjara 33 Bulan

Aktivis pendiri kelompok HAM Vietnam, Huynh Thue Vy dihukum penjara 33 bulan karena menodai bendera negara dengan cat.

1 Desember 2018 | 14.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis HAM Vietnam Huynh Thuc Vy dihukum penjara 2 tahun dan 9 bulan lantaran mengecat bendera dengan cat. [Defend the Defender]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis pendiri kelompok HAM Vietnam, Huynh Thue Vy dihukum penjara 33 bulan karena menodai bendera negara dengan cat dan mengunggah foto penodaan bendera ke Facebook.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Reuters, 1 Desember 2018, perempuan usia 33 tahun itu dilaporkan setelah mengecat dua bendera Vietnam dengan cat warna putih lalu menegakkannya di pinggir jalan saat perayaan National Day tahun lalu. Vy kemudian memberi komentar :"memprotes acara bendera merah yang dicat putih."

Baca: Top Blogger Vietnam Dipenjara 10 Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang putusan Vy diadakan di pengadilan Rakyat di kota Buon How di Central Highlands di provinsi Dak Lak pada hari Jumat, 30 November 2018.

Menurut Amnesty Internasional, Vy sebagai pendiri organisasi Vietnamese Women for Human Rights secara teratur menulis di akun Facebooknya mengenai kekerasan HAM termasuk persekusi etnis minoritas di Vietnam.

Baca: Vietnam Tangkap Aktivis dengan Tudingan Terorisme

"Dakwaan menggelikan ini harus dihentikan karena ini semata-mata bertujuan untuk membungkam, aktivis HAM yang damai," kata Amnesty yang berkantor di London, Inggris.

Facebook secara luas digunakan warga Vietnam dan menjadi platform utama bagi para pembangkang. Belum ada tanggapan dari Facebook atas hukuman penjara terhadap pendiri kelompok HAM di Vietnam.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus