Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Juha Christensen mencuat dalam operasi pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Lantas, siapa Juha? Dan apa perannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan III, Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi, mengakui adanya keterlibatan Juha, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) berpaspor Finlandia dalam operasi pembebasan Philip.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengatakan, Juha memang terlibat dalam operasi yang dilakukan TNI-Polri. Akan tetapi, lanjut Bambang, keterlibatan Juha tidak sampai pada tahap akhir.
"Untuk pembebasan ini murni dari kita sendiri, dari TNI-Polri dibantu oleh tokoh agama, gereja dan adat di Papua," kata Bambang saat ditemui Tempo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 21 September 2024.
Terkait keterlibatan aktivis HAM asal Finlandia itu, Bambang mengatakan, memang sempat beberapa kali berkoordinasi dengan petinggi TNI-Polri, khususnya dalam urusan negosiasi dengan milisi dan petinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM yang dipimpin Egianus Kogoya.
"Akan tetapi, dalam negosiasi yang terakhir ini beliau sudah tidak terlibat lagi," ujarnya.
Markas pusat TPNPB-OPM sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kolaborator yang membantu pembebasan Philip di Papua. Juru Bicara markas pusat TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, figur kolaborator tersebut merupakan warga negara asing degan paspor Finlandia.
"Orang ini namanya Juha Christensen orang Finlandia yang bebaskan pilot," kata Sebby.
Sebby menguatkan pernyataannya dengan menunjukkan sejumlah foto Juha bersama milisi TPNPB Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma. Ia mengatakan, meski mengenal Panglima TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma, Egianus Kogoya, sosok Juha disebut sebagai kolaborator TNI-Polri.
"Dia kolaborator TNI-Polri di Papua. Egianus kemungkinan berkhianat atas negosiasinya dan uang," ujar Sebby.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin membantah pernyataan TPNPB-OPM ihwal adanya figur kolaborator dalam operasi pembebasan Philip. Ia mengatakan, operasi ini murni dilakukan tim gabungan TNI-Polri.
"Tidak ada yang namanya kolaborator," kata Patrige saat ditemui Tempo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 21 September 2024.
Adapun Philip disandera saat tengah mendaratkan pesawat Susi Air jenis Pilatur Porter yang terbang dari Bandar Udara Mozes Kilangi, Timika ke lapangan terbang Distrik Paro, Nduga pada 7 September 2023. Namun, setelah hampir 20 bulan menjadi sandera di tanah Papua, pilot berpaspor Selandia Baru itu dibebaskan milisi Egianus.
Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Bayu Suseno mengatakan, bahwa Philip dijemput oleh tim di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga pada Sabtu pagi.
"Kami terbangkan langsung ke Timika. Keadaan pilot sehat dan baik-baik saja," ujar Bayu.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Faizal Ramadhan mengatakan, pembebasan Philip berhasil dengan pendekatan soft approach. Pendekatan ini merupakan pendekatan dialog yang melibakan tokoh agama, adat dan gereja di Papua.
"Kami libatkan juga keluarga Egianus Kogoya. Sehingga tidak ada hard approach," ujarnya.
Usai dibebaskan dan melakukan pemeriksaan medis hingga psikologi, Philip langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia diterbangkan menumpang pesawat angkut milik TNI Angkatan Udara dan dijadwalkan mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada Sabtu malam.
Philip mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Sabtu malam, 21 September 2024.
Pantauan Tempo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Philip tiba di Jakarta sekitar pukul 22.32 WIB dengan menumpang pesawat angkut TNI Angkatan Udara bernomor registrasi AI-7301. Tampak tiga unit mobil milik Kedutaan Besar Selandia Baru menunggu pilot berusia 39 tahun itu di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma.
Pilihan Editor: Sebelum Dibebaskan, Pilot Susi Air Sempat Minta Dua Hal Ini