Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura menghukum seorang pria Inggris enam minggu penjara pada Rabu, 18 Agustus 2021. Menurut media lokal, pria asal Inggris itu berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menolak mengenakan masker di depan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Benjamin Glynn, 40, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan. Ia bersalah karena tak menggunakan masker di kereta pada Mei lalu. Glynn juga tampil tanpa masker di pengadilan pada Juli serta mengeluarkan ancaman terhadap pelayan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Glynn telah diperiksa secara kejiwaan akibat perilakunya di pengadilan tersebut. Dia meminta pengadilan untuk membatalkan tuduhan telah melanggar hukum. Ia juga meminta paspornya dikembalikan sehingga dia bisa kembali ke Inggris.
Singapura dan Inggris sama-sama merencanakan berdamai dengan Covid-19. Namun cara kedua negara ini berbeda.
Hakim menyatakan kepada Glynn bahwa dia salah karena yakin akan dibebaskan dari kewajiban menggunakan masker. Dalam sidang tersebut Glynn mewakili dirinya.
Singapura yang menjadi pusat bisnis Asia ini terkenal dengan penegakan aturan yang ketat. Pelanggar aturan Covid-19 telah dipenjara dan dikenakan denda. Ketatnya tindakan tersebut membuat Singapura berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain Glynn, pada Februari lalu pengadilan Singapura menghukum seorang pria Inggris dua minggu penjara setelah dia menyelinap keluar dari kamar hotel untuk menemui tunangannya saat dikarantina.