Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

DPR AS Loloskan RUU Sanksi terhadap ICC karena Buru Pemimpin Israel

DPR AS loloskan RUU yang akan memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena memburu pemimpin Israel

10 Januari 2025 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di pertemuan gabungan Kongres di AS. Capitol di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Craig Hudson

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR Amerika Serikat (DPR AS) pada Kamis meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Seperti dilansir Al Jazeera, hal ini sebagai tanggapan terhadap ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan palsu berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel,” kata Perwakilan Brian Mast, ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dalam pidatonya sebelum pemungutan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 243 suara menyetujui melawan 140 suara yang menolak. Sebanyak 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik dalam mendukung RUU tersebut. Tidak ada anggota Partai Republik yang menentangnya.

RUU tersebut kini diajukan ke Senat, tempat mayoritas Partai Republik dilantik awal bulan ini.

Produk legislasi yang disebut Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah itu akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang berupaya menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Amerika atau pejabat dari negara sekutu AS, termasuk Israel.

Produk legislasi itu menyiratkan tindakan menolak pemberian visa AS bagi pejabat ICC yang ditunjuk dan anggota keluarga dekat mereka, serta individu yang memberikan “dukungan finansial, material, atau teknologi” kepada ICC, menurut pernyataan Komite Urusan Luar Negeri.

Penargetan ICC terhadap Netanyahu telah memicu reaksi keras dari Partai Republik dan Demokrat di Kongres AS.

Sebelumnya pada November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant dengan alasan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC itu adalah keterlaluan. Padahal, Amerika Serikat bukanlah negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga peradilan itu.

Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC didirikan pada 2002 dan bertugas mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Pemungutan suara tersebut, yang merupakan salah satu yang pertama sejak Kongres baru dibentuk pekan lalu, menggarisbawahi dukungan kuat di antara rekan-rekan Partai Republik Presiden terpilih Donald Trump terhadap pemerintah Israel, meskipun perang sedang berlangsung di Gaza.

Genosida Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 46.000 warga Palestina sejak dimulai pada 7 Oktober 2023, banyak dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Pakar PBB mengecam metode Israel di Gaza karena “konsisten dengan karakteristik genosida”.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus