Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MATAHARI masih sepenggalah ketika belasan polisi mengawal mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, masuk gedung Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu pekan lalu. Lebih dari seratus pendukungnya menyambut kedatangannya dengan meneriakkan yel-yel pembebasan Najib. Massa penyambut yang digawangi pemimpin partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), Faisal Ismail Aziz, itu juga menyanyikan lagu Allah Selamatkan Kamu. Mengenakan setelan biru gelap, Najib melempar senyum dan melambaikan tangan ke arah kerumunan pendukungnya dan juru warta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riuhnya pendukung Najib itu membuat polisi dan wartawan kerepotan. "Mereka berteriak. Ada yang menjerit macam kena kerasukan dan menangis. Saya hampir jatuh dan diimpit saat mereka mencoba mendekati Najib yang baru sampai dan berjalan masuk ke ruang sidang," kata Muzliza Mustafa, jurnalis The Malaysian Insight, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di kerumunan lain, ada Fahmi Reza, desainer yang dihukum 1 bulan penjara dan denda senilai Rp 106 juta karena membuat karikatur badut Najib. Dia mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan pada Februari lalu itu. Kini dia sengaja datang untuk menyaksikan sidang Najib. "Saya ingin mendengar daftar tuduhan kriminal yang dibacakan terhadap Najib dan menyaksikan momen penting dan bersejarah ini dalam perjuangan melawan korupsi," ujar Fahmi kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Hari itu Najib disidang dalam perkara megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), badan usaha dana investasi negeri itu. Sehari sebelumnya, tim satuan tugas khusus 1MDB Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM) menangkap tokoh UMNO itu di kediamannya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur. Mereka lantas menahannya di markas komisi antirasuah di Putrajaya.
Najib menjadi orang pertama yang diseret ke meja hijau dalam pengusutan kasus 1MDB, yang diduga merugikan Malaysia hingga Rp 64 triliun. Pria 64 tahun itu diduga menerima duit dari SRC International, bekas unit usaha 1MDB, dan memasukkannya ke rekening banknya.
Jaksa Agung Tommy Thomas, yang memimpin tim penuntut beranggotakan 12 orang, mengajukan empat dakwaan terhadap Najib. Satu dakwaan adalah penyalahgunaan kekuasaan dalam menerima gratifikasi dari SRC International serta tiga dakwaan pelanggaran pidana yang melibatkan tiga transaksi sebesar 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar pada 2011-2015.
"Sebagai pejabat publik, yaitu perdana menteri dan menteri keuangan, Anda menggunakan posisi Anda untuk mendapatkan 42 juta ringgit," kata Thomas, seperti dikutip Channel News Asia. Tiap dakwaan mengandung ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, belum termasuk denda. Najib terbebas dari ancaman hukum cambuk karena berusia di atas 50 tahun. Tapi ia mengaku tak bersalah atas semua tuduhan itu.
Setelah tujuh jam persidangan, mahkamah menjatuhkan putusan uang jaminan senilai Rp 3,5 miliar dengan dua orang penjamin. Najib juga harus menyerahkan paspor diplomatik dan paspor biasanya. Najib kemudian dibebaskan setelah memenuhi syarat lain dan separuh uang jaminan dibayar oleh dua anaknya, Nooryana Najwa dan Mohd Norashman.
Najib melenggang ke luar gedung pengadilan. Didampingi ketua tim kuasa hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah, ia sempat menghampiri awak media. "Hari ini saya telah resmi dituntut. Saya percaya bahwa saya tidak bersalah dan ini kesempatan terbaik untuk membersihkan nama saya," ujar Najib, lalu tersenyum.
Namun, Kamis pekan lalu, Nooryana Najwa, putri Najib yang membayar uang jaminan itu, mengeluh di akun Facebooknya bahwa rekening bank pribadinya dan anaknya yang berusia 10 bulan dibekukan setelah dia membayar uang jaminan. Padahal isi rekening anaknya itu cuma hadiah Lebaran senilai Rp 356 ribu. Rekening putra bungsu Najib, Norashman, juga dibekukan.
Wakil Ketua SPRM Datuk Seri Azam Baki membantah kabar bahwa lembaganya membekukan rekening itu. "Akun cucu Najib tidak pernah dibekukan," katanya, seperti dikutip MStar.
Mahardika Satria Hadi (reuters, Channel News Asia, Malaysiakini)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo