MIKHAIL Gorbachev dilarang berkunjung ke Korea Selatan. Ini gara-gara bekas presiden Uni Soviet itu menolak menjadi saksi dalam pengadilan di Moskow -- pengadilan terhadap Partai Komunis Uni Soviet (mendiang). "Saya harap ia mempertimbangkannya secara realistis," kata Menteri Kehakiman Nikolai Fyodorov memperingatkan nya. Ketika Yeltsin membubarkan Partai Komunis Uni Soviet (PKUS) dan mengoperkan seluruh kekayaan partai ke pemerintah, para bekas anggota partai menggugatnya. Gugatan itu diterima pengadilan dan mulailah rangkaian sidang, sejak pekan awal Juli lalu. Tim pengacara Yeltsin tak mau kalah, balik menggugat partai itu. Yeltsin menuding PKUS adalah organisasi kriminal yang mendanai terorisme internasional, mencuri uang rakyat, dan mendirikan kediktatoran. Diungkapkan sebuah dokumen yang membuktikan di tahun 1981-1991 Komite Sentral PKUS mengambil duit negara lebih dari US$ 755 juta. Hampir seluruh bekas petinggi PKUS dipanggil pengadilan hadir dan memberikan kesaksian secara patuh. Hanya dua yang menampik: Gorbachev dan bekas ajudannya dulu, bernama Valentin Falin. Banyak orang berpendapat tidak maunya Gorby bersaksi malah akan merugikan diri sendiri. Namun Gorby juga punya pendapat, "Itu upaya Yeltsin untuk memojokkan saya secara politik," katanya. Selain larangan pergi ke luar negeri, Gorby pun diancam hukuman. Yakni, denda sebesar 100 rubel atau 32 sen dolar atau diadili dengan tuduhan berbuat kriminal atau, dijatuhi hukuman kerja paksa di bidang sosial selama enam bulan, paling lama. Mungkin pengadilan kini sedang menimbang-nimbang yang mana yang paling cocok untuk bapak glasnost dan perestroika itu, dua hal yang mengubah dunia. SI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini