Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Imigrasi Malaysia Tangkap 22 WNI Terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

Departemen Imigrasi Sarawak, Malaysia, mengungkap jaringan penyelundupan manusia berkedok bisnis burung walet saat menggerebek sebuah toko.

20 Juni 2021 | 11.00 WIB

Imigran Myanmar yang akan dideportasi dari Malaysia terlihat di dalam truk imigrasi, di Lumut, Malaysia 23 Februari 2021.[REUTERS / Lim Huey Teng]
Perbesar
Imigran Myanmar yang akan dideportasi dari Malaysia terlihat di dalam truk imigrasi, di Lumut, Malaysia 23 Februari 2021.[REUTERS / Lim Huey Teng]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, - Departemen Imigrasi Sarawak, Malaysia, mengungkap jaringan penyelundupan manusia berkedok bisnis burung walet saat menggerebek sebuah toko Jumat kemarin.

Dalam operasi khusus ini, petugas menemukan 22 warga negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen. Petugas menangkap para WNI ini atas dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi 1959/63 serta Peraturan Imigrasi dan Undang-Undang Paspor 1966.

Wakil Kepala Menteri Negara Bagian James Masing mengatakan para penegak hukum telah bertindak berdasarkan video yang dibagikan di media sosial yang menunjukkan sebuah truk yang membawa imigran yang diparkir di belakang blok ruko.

"Dalam penggerebekan yang dilakukan kemarin sore, semua orang asing bersembunyi di sebuah kamar di lantai tiga gedung itu," kata Masing yang juga ketua komite keamanan perbatasan negara dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Malay Mail, Ahad, 20 Juni 2021.

Seluruh tersebut, 14 perempuan dan delapan laki-laki sisanya, dibawa ke toko dengan truk setelah mereka masuk melalui jalur tikus di Biawak, Lundu, yang berbatasan dengan Aruk, Kalimantan Barat, Indonesia.

Menurut Masing, petugas kini sedang memburu pengemudi truk yang membawa para WNI ini ke toko tersebut.

Dia mengatakan tiga penduduk setempat, yang diyakini telah mempekerjakan para imigran, juga ditangkap. Mereka diyakini sebagai bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar di Sarawak.

Masing mengatakan seluruh WNI ini dibawa petugas imigrasi Malaysia untuk pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia.

Baca juga: 2 WNI di Malaysia Divonis Penjara 20 Hari Karena Langgar Pembatasan Covid-19

Sumber: MALAY MAIL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus