Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Inggris Buat UU Represif terhadap Demonstran, PBB: Sangat Meresahkan

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM meminta Pemerintah Inggris membatalkan undang-undang anti-demonstrasi yang dinilai ganggu ketertiban.

28 April 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas polisi menahan seorang pengunjuk rasa Pemberontakan Punah dalam mengkampanyekan Perubahan Iklim di dekat Gedung Parlemen di London, Inggris, 8 Oktober 2019. REUTERS/Henry Nicholls

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Tinggi HAM PBB, Volker Turk, meminta Pemerintah Inggris membatalkan undang-undang yang disahkan untuk menekan protes. Aturan itu memberi polisi di Inggris dan Wales lebih banyak kekuatan untuk bertindak guna mencegah gangguan serius.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Turk mengatakan undang-undang itu "sangat meresahkan" dan memberlakukan pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang "tidak perlu atau proporsional".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Undang-undang ini sama sekali tidak diperlukan karena polisi Inggris sudah memiliki kekuatan untuk bertindak melawan demonstrasi yang keras dan mengganggu," kata Turk dalam sebuah pernyataan, Kamis, 27 April 2023. "Saya meminta pemerintah Inggris untuk membatalkan undang-undang ini secepat mungkin."

Turk lebih lanjut mengatakan undang-undang itu tidak sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Inggris.

Pemerintah Konservatif mengatakan kekuatan baru diperlukan untuk mencegah minoritas kecil - yang telah melakukan protes terutama atas masalah lingkungan - mengganggu kehidupan masyarakat luas.

RUU Ketertiban Umum, yang disahkan parlemen Inggris pada Rabu, 26 April 2023, menuai kecaman keras dari kelompok-kelompok hak sipil karena dinilai memberi polisi terlalu banyak kekuasaan.

UU tersebut membatasi kebebasan pengunjuk rasa karena polisi berhak menghentikan mereka yang dianggap menyebabkan gangguan serius pada infrastruktur, termasuk bandara dan kereta api. Mereka yang berusaha mengunci diri di objek atau bangunan akan dikenai pasal pidana.

"Saya juga prihatin bahwa undang-undang tersebut tampaknya menargetkan tindakan damai tertentu yang digunakan oleh mereka yang memprotes masalah hak asasi manusia dan lingkungan," kata Turk.

"Ketika dunia menghadapi krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi, pemerintah harus melindungi dan memfasilitasi protes damai pada topik eksistensial seperti itu, bukan menghalangi mereka."

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak demonstrasi dilakukan dengan menutup sebagian besar pusat kota London dan memblokir lalu lintas di jalan raya, hingga menyebabkan seruan agar polisi memiliki lebih banyak kekuatan untuk menghentikan gangguan tersebut.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus