Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Ini Alasan Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Saudi menilai Islam menganjurkan jangan menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.

26 Mei 2021 | 12.00 WIB

Umat Muslim melakukan salat berjemaah untuk pertama kalinya di Masjidil Haram sejak pembatasan akibat Covid-19 diberlakukan, setelah diizinkan oleh otoritas Saudi, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Ahad, 18 Oktober 2020. Jemaah diperbolehkan salat berjemaah dengan tetap menjaga jarak. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Perbesar
Umat Muslim melakukan salat berjemaah untuk pertama kalinya di Masjidil Haram sejak pembatasan akibat Covid-19 diberlakukan, setelah diizinkan oleh otoritas Saudi, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Ahad, 18 Oktober 2020. Jemaah diperbolehkan salat berjemaah dengan tetap menjaga jarak. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, - Pemerintah Arab Saudi menginstruksikan para pengurus masjid membatasi penggunaan pengeras suara eksternal. Pengeras suara ke luar diminta hanya digunakan untuk panggilan azan dan ikamah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh ke semua cabang kementerian di wilayah kerajaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, volume tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara masjid. Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu, 26 Mei 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan hari Senin oleh menteri itu datang setelah kementerian menilai volume yang kencang dari pengeras suara membuat orang sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid tidak nyaman.

Surat edaran tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan jangan menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.

Selain itu, menurut kementerian, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid tapi tidak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga di luar.

Alasan lainnya adalah ada rasa tidak hormat terhadap Al-Qur'an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah

Surat edaran dari Kementerian Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus