Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang menjajaki negosiasi dengan Inggris untuk memulangkan pemerkosa berantai Reynhard Sinaga. Pria asal Indonesia ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di penjara Inggris karena memperkisa lebih dari 190 pria di Machester selama lebih dari dua tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Juli 2023, Reynhard Sinaga yang sedang menjalani hukuman di Inggris, dikabarkan diserang oleh sesama narapidana. Dilansir dari Channel News Asia, pelakunya adalah Jack McRae yang muncul di Pengadilan Magistrat Leeds akhir 2024 lalu dengan dakwaan percobaan. McRae didakwa menyebabkan cedera fisik serius terhadap Reynhard Sinaga di HMP Wakefield pada 4 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia, diungkap oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, usai menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis. “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Ahmad kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Februari 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris untuk membahas proses pemulangan.
Menurut Ahmad, keluarga Reynhard Sinaga ingin agar ia dikembalikan ke Indonesia karena mereka kesulitan berkomunikasi dengannya akibat sistem penjara di Inggris yang ketat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemulangan ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Kali ini, mekanisme yang digunakan adalah pertukaran narapidana (prisoners exchange), bukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner).
Reynhard Sinaga adalah narapidana kasus pemerkosaan di Inggris. Ia pertama kali datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Ia memperoleh dua gelar magister di Manchester dan sedang mengambil gelar doktor di Universitas Leeds sebelum ditangkap pada 2017. Pada Januari 2020, ia divonis bersalah atas 159 dakwaan pemerkosaan terhadap 48 pria yang berbeda. Modus operandi yang digunakan adalah menjebak korban dengan obat bius sebelum melakukan kekerasan seksual.
Ia awalnya dihukum penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, pada 16 Januari 2020, jaksa Inggris mengajukan banding untuk memperberat hukuman tersebut. Pengadilan Banding Kota Manchester kemudian menambah masa hukumannya menjadi minimal 40 tahun.
Selama masa persidangan, kepolisian Inggris mengungkap bahwa jumlah korban Reynhard diperkirakan mencapai 206 pria. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 korban belum berhasil diidentifikasi. Mayoritas korbannya adalah mahasiswa berusia antara 18 hingga 36 tahun.
Anastasya Lavenia Y, Sita Planasari, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.