Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Israel Bunuh 2 Warga Palestina di Gaza Meski Ada Gencatan Senjata

Fase pertama gencatan senjata mulai berlaku pada 19 Januari, menangguhkan genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.000 orang

24 Januari 2025 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Palestina berjalan dekat reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan Israel pasca gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jabalia di Jalur Gaza utara, 21 Januari 2025. REUTERS/Dawoud Abu Alkas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga Palestina tewas dan lainnya terluka pada Kamis dalam serangan Israel di Jalur Gaza selatan dan tengah, meskipun ada kesepakatan gencatan senjata antara Israel dana kelompok pejuang Palestina Hamas sejak Ahad 19 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban tewas akibat serangan artileri Israel yang menargetkan sebuah rumah di lingkungan Tel Al-Sultan di Rafah barat, Gaza selatan, kata seorang sumber medis kepada Anadolu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan itu ditetapkan sebagai daerah "aman" di bawah kesepakatan antara Israel dan Hamas, yang memungkinkan warga Palestina untuk kembali.

Sumber medis lain mengatakan seorang warga Palestina yang terluka dipindahkan ke Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di Deir al-Balah, Gaza tengah setelah ditembak oleh pasukan Israel yang ditempatkan di daerah timur kamp pengungsi Al-Bureij.

Fase pertama gencatan senjata Gaza mulai berlaku 19 Januari, menangguhkan genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.

Perjanjian tiga fase itu mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.

Serangan gencar Israel telah meninggalkan Gaza dalam reruntuhan, dan penduduknya mengungsi, kelaparan dan rentan terhadap penyakit.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) karena perangnya di daerah kantong tersebut.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus